Luwu Timur, batarapos.com – Setelah menerima laporan terkait penggunaan material diduga ilegal untuk pembangunan jembatan Sungai Kalaena, di Desa Kasintuwu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur memeriksa pemilik tambang.
Pemilik tambang sumber material tersebut telah dimintai keterangan diruang penyidik Reskrim Polres Luwu Timur, Senin (5/8/19).
Dihadapan penyidik, pemilik tambang mencoba mengkadali penyidik dengan memperlihatkan dokumen IUP namun IUP tersebut bukan koordinat (titik sumber material yang ditambang) melainkan ditempat berbeda, dimana lokasi tambang yang dimaksud berada di Kecamatan Tomoni, sementara IUP yang diperlihatkan berada di Kecamatan Mangkutana.
“Kita sudah panggil pemilik tambang, ada IUP yang diperlihatkan tapi IUP nya orang lain, koordinatnya di Kecamatan Mangkutana sementara tambangnya di Kecamatan Tomoni” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang).
Setelah memeriksa pemilik tambang, penyidik juga akan memanggil pihak PT. Mitra Aiyangga Nusantara untuk dimintai keterangan yang rencananya diagendakan pekan depan.
“Kita juga akan memanggil pihak perusahaan yang membeli material, kita agendakan minggu depan” Jelasnya.
Diketahui, pembangunan penggantian jembatan sungai Kalaena di Desa Kasintuwu, dengan anggaran sebesar Rp. 20.999.999.900,- yang dikelolah oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara menggunakan material ilegal. (HS).