27 Juli 2024, 7:48 am

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim, menggelar rapat finalisasi dalam rangka menyelesaikan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Lutim, Senin (06/05/2024) ini, dipimpin Ketua Pansus, Tugiat didampingi beberapa Anggota DPRD yang termasuk dalam Pansus, dan dihadiri perwakilan OPD yang masuk dalam Gugus Tugas KLA.

Kegiatan ini terlaksana karena merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah daerah dan DPRD Lutim untuk memastikan keberhasilan implementasi program-program yang bersifat pro-anak.

Ketua Pansus, Tugiat mengucap syukur karena hari ini bisa bertemu kembali untuk finalisasi dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KLA.

Beliau berharap, hari ini sudah ada kesepakatan dan kemudian Perda yang selama ini telah dijalani prosesnya, hasilnya sesuai harapan dan juga sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

” Mudah-mudahan, Insha Allah Perda ini kedepan bisa menjadi payung hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak kita yang ada di Kabupaten Luwu Timur, dan ini merupakan itikad baik kita dalam rangka bagaimana menciptakan generasi yang tangguh, cerdas, kuat, dan berguna bagi nusa bangsa dan agama khususnya di Kabupaten Luwu Timur yang kita cinta bersama,” ujar Tugiat dalam kata pengantarnya.

Usai membuka rapat, Tugiat kemudian mempersilahkan tiap OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas KLA untuk menyampaikan progres dan tugas-tugas mereka didalam Perda KLA tersebut.

Dalam rapat tersebut juga, berbagai poin penting dibahas untuk memastikan bahwa Ranperda KLA yang akan disahkan nantinya benar-benar menjadi kebutuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, para anggota Pansus DPRD Lutim turut memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum akhirnya diajukan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan