27 Juli 2024, 10:49 am

Dua Tower Jaringan di Luwu Utara Diduga Tidak Miliki Izin, Kadis PMPTSP : Sama Halnya Ilegal

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Dua tower jaringan di Luwu Utara diduga tidak memiliki izin, itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Luwu Utara, Ir. Alauddin Sukri diruang kerjanya, Senin (06/05/2024).

Alauddin Sukri, menyebutkan bahwa tower yang sudah dibangun namum belum memiliki izin ada di dua Desa, yakni di Desa Radda dan Desa Laba.

” Mengenai informasi bahwa tower yang masuk di Luwu Utara ada sepuluh titik itu, kami tidak ketahui,” ucap Kadis Perizinan Luwu Utara.

Ia menjelaskan bahwa mereka harus penuhi prosedur sebelum mendirikan tower, jika tidak dipenuhi maka itu adalah pelanggaran karena pendirian tower tersebut sama halnya ilegal.

” Untuk yang ada di Desa Laba itu harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari Desa, Pihak bandara, Dinas PMPTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, kemudian masuk ke dinas Kami lagi untuk terbitkan izinnya,” paparnya.

Kadis PMPTSP menuturkan bahwa sebelumnya tower yang ada di desa Laba itu sudah mereka ingatkan sebelum didirikan agar segera mengurus izin, tapi ini sudah berdiri tapi belum berizin, kemudian juga, tower tersebut melewati batas ketinggian tentunya pihak Bandar Udara akan komplain.

” Sementara tower yang ada di desa Radda nanti kami ketahui setelah adanya aduan dari masyarakat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan