Penerimaan Pajak Morut Tembus Rp 25 Miliar Surplus Rp16 Miliar Hingga Triwulan III 2026

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – UPTD Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara, Kinerja penerimaan pajak di Kabupaten menunjukkan capaian positif hingga memasuki Triwulan III tahun 2026. Sejumlah sektor bahkan telah melampaui target yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran. Kamis, (3/9/2026)

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara, Amelia Kusumawaty Lamakarate, S.STP, menjelaskan target penerimaan PKB dan BBNKB dalam satu tahun berada di kisaran Rp 9 miliar. Namun, hingga Triwulan III, capaian penerimaan melalui mekanisme opsen telah mencapai sekitar Rp 25 miliar.

“ Target per tahun kami PKB BBNKB hanya di Rp 9 miliar. target PKB BBNKB Rp 9 miliar per tahun, yang kami dapatkan di Triwulan III ini sudah mengalami surplus. Dari Rp 9 M kami mencapai Rp 25 M lebih, ” jelas Amelia.

Ia menegaskan, angka Rp.25 M lebih tersebut merupakan total capaian opsen yang terbagi untuk Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah. Opsen merupakan mekanisme optimalisasi pajak yang turut memberikan manfaat bagi pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“ Rp 25 M lebih itu dibagi dalam opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini adalah optimalisasi pajak. Optimalisasi pajak tidak lain membantu kabupaten, jadi dana dari provinsi dibagi untuk optimalisasi PKB dan BBNKB sesuai regulasi di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ” ujarnya.

Menurut Amelia, dari total tersebut, bagian Kabupaten Morowali Utara berada di kisaran Rp.12,6 M lebih sedangkan bagian Provinsi Sulawesi Tengah sekitar Rp12,4 M lebih . Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp 25 M.

Ia juga meluruskan mengenai istilah surplus. Menurutnya, surplus bukanlah angka target Rp 9 miliar, melainkan selisih antara capaian Rp 25 miliar dengan target Rp9 miliar.

“ Target kami Rp 9 miliar, sementara capaian sudah Rp 25 M Jadi surplusnya Rp 16 miliar. Jangan dikatakan Rp 9 miliar surplus, karena Rp 9 miliar itu target. Surplus itu hasil pengurangan Rp 25 miliar dikurangi Rp 9 miliar, yaitu Rp 16 miliar, ” tegasnya.

Selain capaian opsen, Amelia menyebut realisasi PKB hingga Triwulan III 2026 telah mencapai 104 persen dari target.

“ PKB sendiri 104 persen, sudah melampaui batas di Triwulan III. Artinya kalau di Triwulan IV bisa menjadi 115 persen, ” ucapnya.

Sementara itu, untuk BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, termasuk mutasi kendaraan masuk, realisasinya telah mencapai 75 persen.

“ BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, itu mutasi kendaraan masuk, sudah 75 persen, ” jelasnya.

Penerimaan PAB Capai Rp11 Miliar lebih

Amelia juga menjelaskan capaian Pajak Air Permukaan (PAP) atau PAB . Menurutnya, target penerimaan sektor tersebut mencapai Rp15 miliar, sementara hingga Triwulan III telah terealisasi sekitar Rp 11 M lebih atau 73 persen.

“ PAB Pajak alat berat sudah betul, targetnya Rp 15 M lebih . Di Triwulan III Alhamdulillah PAB sudah mencapai Rp 11 M di angka 73 persen. Kalau dari 100 persen kita masih mencari 27 persen lagi, artinya sekitar kurang lebih Rp 4 M sekian, ” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, pihaknya optimistis target Rp 15 M lebih dapat dicapai pada akhir tahun.

“ Kami optimis karena PAB itu bukan dari kendaraan. Pajak air permukaan ada di semua perusahaan, ada 69 perusahaan, sedangkan yang membayar Rp 11 M lebih itu baru 10 perusahaan. Bagaimana kalau yang membayar 69 perusahaan? Lebih lagi itu surplus, insya Allah, ” katanya.

Menurut Amelia, penerimaan dari sektor tersebut juga berpotensi memberikan manfaat bagi Kabupaten Morowali Utara melalui mekanisme dana bagi hasil.

“ PAB Pajak alat berat sebenarnya sangat membantu kabupaten juga karena ada dana bagi hasil, ” ujarnya.

Potensi Pajak Air Permukaan dan Air Tanah

Amelia menjelaskan, Pajak Air Permukaan merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan, bukan penggunaan air rumah tangga.

“ Pajak air permukaan itu adalah pajak yang digunakan oleh perusahaan, bukan rumah tangga. Kalau rumah tangga kami tidak tagihkan, ” katanya.

Ia menyebut pemungutan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sumber daya air.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara pajak air permukaan dan pajak air tanah. Air permukaan merupakan air yang diambil langsung dari sumber permukaan seperti sungai, danau, maupun laut. Sementara air tanah merupakan air yang diperoleh melalui pemboran atau sumur.

“ Pajak air permukaan yang diambil langsung dari hulu ke hilir, artinya dari sungai, danau, laut, itu yang dikatakan air permukaan. Kalau air tanah, air hasil pemboran sumur-sumur bor, ” jelas Amelia.

Ia menilai potensi penerimaan Kabupaten Morowali Utara dari sektor air tanah sebenarnya sangat besar karena banyak perusahaan menggunakan sumur bor.

“ Potensi kabupaten itu sebenarnya harus lebih besar daripada kami karena air tanah itu banyak sekali yang digunakan perusahaan-perusahaan. Hanya saja mungkin inovasi itu belum ada di kabupaten, ” ujarnya.

Amelia mengatakan, capaian sekitar Rp11 M lebih dari sektor tersebut baru berasal dari 10 perusahaan. Menurutnya, potensi penerimaan akan jauh lebih besar apabila seluruh perusahaan yang menjadi objek pajak memenuhi kewajibannya.

“ Kami sudah buktikan, kami di angka Rp 11 M lebih Luar biasa pencapaian kami. Seandainya itu baru 10 perusahaan, bagaimana kalau semua perusahaan di Morowali Utara itu bayar pajak air permukaan? Mungkin kaya raya kita, ” katanya.

Namun, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi salah satu kendala dalam melakukan pendataan dan optimalisasi penerimaan.

“ Saya kewalahan di sumber daya manusia. Tidak ada pegawai saya di kantor saja sisa berapa orang. Kami setengah mati, ” ungkapnya.

Amelia juga menegaskan bahwa istilah yang tepat untuk potensi penerimaan di tingkat kabupaten adalah Pajak Air Tanah, bukan Pajak Air Sumur. Klo di kabupaten Pajak Air Tanah.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan