Luwu Timur, batarapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Malili bakal luncurkan aplikasi pelayanan online untuk masyarakat melalui Desa.
Aplikasi pelayanan online PN Malili itu akan diberi nama Ilagaligo (Inovasi Layanan Pengadilan Generasi Online), hal tersebut disampaikan langsung ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra, S.H, saat Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka rencana inovasi Pengadilan Negeri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Luwu Timur, Selasa (21/2/23), di ruang Sidang.
” Aplikasi pelayanan ini nantinya kita beri nama Ilagaligo, semoga saja penyebutan ini tidak bertentangan, ini semata hanya ingin agar pelayanan ke masyarakat dimudahkan dengan cara online, jadi pengurusan ke Pengadilan bisa dipermudah, masyarakat tidak datang ke Pengadilan secara berulang ulang hanya ingin dapat informasi, dan mengurus cukup melalui aplikasi itu,” Kata Ketua PN Malili dihadapan para Kepala Desa.
Rencana program ini baru berupa penyampaian dan pengenalan sistem aplikasi, dimana PN Malili mengundang 25 Kepala Desa di Luwu Timur sebagai perwakilan, sehingga PN Malili berharap agar program ini mendapat persetujuan Pemerintah Desa untuk selanjutnya dilaksanakan, PN Malili juga mengimbau para Kepala Desa agar tidak memungut biaya kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut.
” Program ini kita perkenalkan kepada bapak ibu Kepala Desa, semoga kita semua meyetujui, saat ini kita hanya mengundang perwakilan Desa di tiap kecamatan, mengingat tempat pelaksanaan yang tidak memungkinkan, karena kita hanya gunakan ruang sidang, rencananya saat aplikasi ini kita launching bersamaan dengan peresmian Musollah, disitu nanti rencana kita undang semua Kepala Desa, kembali kami ingatkan bahwa jika program ini berjalan jangan dipungut biaya kepada masyarakat,” Ucap Ketua PN Malili.
Rencana peluncuran aplikasi PN Malili ini disambut baik para Kepala Desa yang hadir, Widayanto kepala Desa Argomulyo salah satunya, ia sangat berharap agar aplikasi ini segera dilaksanakan, pasalnya selama ini banyak warganya yang kerap mengurus ke Pengadilan khususnya bagi yang salah dalam penulisan nama di akta kelahiran.
” Terima kasih banyak pak, dan kami sangat berharap ini secepatnya dilaksanakan, khususnya kami di Margomulyo itu banyak warga kami yang sering ke Pengadilan urus perbaikan akta, bahkan harus pulang pergi beberapa kali, jadi kami rasa kalau aplikasi ini berjalan, warga kami tidak lagi pulang pergi pengadilan, cukup melalui aplikasi ini saja,” Harap Widayanto.
Beberapa pengurusan yang dipermudah melalui aplikasi tersebut, salah satunya surat-surat keterangan dari Pengadilan seperti Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik dan Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Selain itu, soal jadwal persidangan, pengaduan dan konsultasi langsung dengan pihak PN Malili juga disajikan dalam aplikasi tersebut, PN Malili juga rencananya akan membuka akses komunikasi masyarakat melalui aplikasi whatsapp, soal prosedur pelayanan juga nantinya akan disampaikan dalam bentuk panflet melalui Desa.
FGD PN Malili yang berlangsung ini, juga bekerjasama dengan Mahasiswa KKN Prodi Hukum Universitas Mega Buana Palopo, dari 25 Kepala Desa yang diundang, hadir hanya 16, diantaranya, Kades Maliwowo, Kalaena, Tabarano, Wonorejo, Libukan Mandiri, Mahalona, Buangin, Maramba, Teromu, Argomulyo, Margolembo, Lambarese, Lanosi, Kalaena Kiri, Tole, dan Wewangriu.
Tim batarapos.com