Liputan : Rudini
Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menyatakan keberatan dan kecaman atas pemanggilan salah satu anggotanya, Marsan, oleh Polres Morowali. Pemanggilan tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap buruh yang tengah memperjuangkan hak-hak normatif ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal SBIPE–IMIP Morowali, Rusmanto, mengatakan Marsan merupakan anggota aktif SBIPE yang bersama 49 buruh lainnya di PT Sarana Maju Cemerlang sedang memperjuangkan hak normatif melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
“ Pemanggilan terhadap saudara Marsan patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya. Ini bukan perkara pidana, melainkan sengketa hubungan industrial, ” tegas Rusmanto dalam pernyataan resminya.
SBIPE menjelaskan, Marsan dan puluhan buruh lainnya telah memberikan kuasa penuh kepada serikat untuk melakukan pendampingan dan advokasi, baik di tingkat perusahaan, instansi ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun dugaan pelanggaran yang diperjuangkan meliputi pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali sepanjang 2024–2025, upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai aturan, tidak diberikannya kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta sejumlah pelanggaran normatif lainnya.
Menurut SBIPE, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan pidana dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan mengancam kebebasan berserikat.
SBIPE juga menyoroti tanggung jawab perusahaan agar fokus pada pemenuhan kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.
“ Jika benar terjadi pelanggaran upah dan hak normatif lainnya, maka hal itulah yang seharusnya menjadi perhatian utama, ” kata Rusmanto.
Atas kejadian ini, SBIPE–IMIP Morowali menyatakan sikap resmi dengan mendukung penuh Marsan dan 49 buruh PT Sarana Maju Cemerlang, mengecam segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan netral. Serikat juga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak berserikat.
SBIPE–IMIP Morowali turut menyerukan solidaritas nasional kepada serikat buruh, organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, akademisi, aktivis HAM, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan transparan serta menolak segala bentuk kriminalisasi perjuangan buruh.
“ Solidaritas adalah kekuatan rakyat. Upaya membungkam satu buruh merupakan ancaman bagi kebebasan seluruh pekerja, ” tegas pernyataan tersebut.













