27 Juli 2024, 7:48 am

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Luwu Timur Gelar Rapat Bersama Dinas Kominfo

Luwu Timur, batarapos.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi dan peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penguatan keterbukaan informasi publik bersama Dinas Kominfo di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (21/7/2021).

Rapat ini dihadiri Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Bawaslu Luwu Timur Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Zaenal Arifin, Koordinator Sekretariat Lenny Thalib, Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfo Darwin HD, staf ASN A. Mulianto dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Luwu Timur.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib menyampaikan, PPID Bawaslu Kabupaten Luwu Timur telah dibentuk, oleh karena itu hari ini kami mengundang Dinas Kominfo untuk membahas beberapa hal terkait pengelolaan informasi yang ada di website PPID Bawaslu Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur (Rachman Atja) yang memimpin rapat mengatakan PPID merupakan Pusat Pengelolaan Informasi di suatu lembaga sehingga kita berharap rapat ini dapat memberi penguatan serta adanya koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan Kominfo dalam penyebaran informasi yang dikelola di Bawaslu Luwu Timur, baik dari segi pemberitaan maupun informasi lain yang terkait dengan Bawaslu.

Kita berharap Kominfo tidak hanya memuat berita-berita terkait kegiatan Bawaslu tetapi juga bisa memberikan saran dam masukan terkait pengelolaan informasi yang ada di PPID”, ujar Rachman.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelelesaian Sengketa Zaenal Arifin berharap PPID Bawaslu Luwu Timur dapat berfungsi secara maksimal dalam pengelolaan data dan informasi.

Kita berharap semua informasi terkait Bawaslu sudah tersedia di PPID, jika ada masyarakat yang meminta informasi terkait Bawaslu maka tidak harus berhubungan langsung dengan pimpinan tetapi dapat melalui PPID terlebih dahulu”, jelasnya.

Zaenal juga menekankan agar staf pengelola PPID terus meningkatkan kapasitas diri dalam memahami semua instrumen maupun perangkat hukum yang mengatur terkait pengelolaan informasi sehingga pengelola PPID nantinya dapat memilah informasi yang dikecualikan, informasi yang boleh diberikan, maupun informasi yang harus selalu ada.

Sementara itu, Darwin selaku Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfo yang juga tergabung dalam PPID Bawaslu Luwu Timur menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Bawaslu Luwu Timur dalam hal penyebaran informasi kepada masyarakat.

Jika ada pemberitaan terkait Bawaslu, bisa dikirimkan ke Dinas Kominfo dan kami akan membantu untuk memuat berita tersebut di website Kominfo”, terang Darwin.(Tim)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan