Petugas Pengairan Bantah Potong Ganti Rugi Proyek di Gowa, Ngaku Terima Rp. 8 Juta Ucapan Terima Kasih

Liputan : Tim

Gowa, batarapos.com – Kepala dusun sebut petugas pengairan potong ganti rugi proyek Bendungan di Dusun Bunga Sunggu, Desa Batu Ma’ Lonro, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Usai beritanya viral, Kaharuddin petugas pengairan bergerak cepat mendatangi penerima ganti rugi, lalu membuat surat pernyataan jika dana sebesar Rp 8 juta diberikan secara ikhlas.

Kepada batarapos.com, Kaharuddin mengaku uang yang diterima dari H. Muhammad Tahir Daeng Nantang merupakan bentuk ucapan terima kasih alias cuma-cuma dari pemilik lahan.

” H. Nantang sendiri yang kasih uang delapan juta rupiah, saya tidak pernah meminta,” Kata Kaharuddin di warkop Hometown kota Makassar Selasa 4 Agustus 2026.

Kaharuddin berdalih hanya berperan sebagai fasilitator pengurusan dana senilai Rp. 30 juta yang diterima H. Muhammad Tahir alias Daeng Nantang dari pihak kontraktor.

Dia bilang dana sebanyak itu bukan ganti rugi, melainkan sewa lahan yang diberikan rekanan selama pekerjaan proyek berlangsung.

” Saya hanya menjembatani mereka, adapun ganti rugi lahan warga yang lain sama sekali tidak mengetahui persis seperti kesepakatan mereka dengan pihak kontraktor,” dalihnya.

Kaharuddin kaget mendengar tudingan Kepala Dusun Bunga Sunggu Daeng Tayang, yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan uang ganti rugi lahan warga oleh oknum pegawai PU.

” Tidak benar itu, kami tidak pernah melakukan pemotongan apalagi meminta karena H. Nantang sendiri yang kasi,” tegas Kaharuddin.

Selain pernyataan membantah tudingan tersebut, Kaharuddin juga memperlihatkan surat pernyataan tertulis yang ditandai tangani H. Muhammad Tahir alias Daeng Nantang per tanggal 2 Agustus 2026. Berikut isi suratnya

Surat Pernyataan

Yang bertandatangan dibawah ini

Nama: H. Muhammad Tahir Dg. Nantang
Tempat Tanggal Lahir: Bissoloro 06 Maret 1973 Alamat: Dusun Bunga Sunggu, Desa Batu Ma’ Lonro, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa

Dengan ini saya menyatakan bahwa berita di media sosial tidak benar adanya , bahwa uang pembayaran ganti rugi senilai Rp 30.000.000 masuk ke rekening saya atas nama Nurhayati , adapun berita di media sosial uang yang senilai Rp 8.000.000 yang dipotong oleh pihak pegawai PU itu tidak benar adanya.

Saya benar-benar dengan hati ihklas memberikan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun , dan uang senilai Rp 8.000.000 itu saya berikan sebagai tanda terima kasih dari saya

Demikian surat pernyataan saya buat untuk dapat dipergunakan sebagai mestinya.

Selain Anggaran Rp. 3 Miliar, Pak Dusun Juga Sebut Pegawai PU Potong Uang Ganti Rugi Warga

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan