Makassar, batarapos.com – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui satuan Kriminal Umum, telah membidik kasus pembelian lahan tanah di Kampung Biringromang bonto loe (Pondok Sawah) oleh Tobong Property dari salah satu warga sekitar.
Hal ini tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penelitian Laporan (SP2HP). Nomor : B/739.A1/VI/RES.1.11/2020/Krimum, kepada Ilyas Dg.Tarru sebagai pelapor.
Berdasarkan rujukan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Laporan pengaduan An. Ilyas Dg.Tarru, tanggal 22 Juni 2020. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/939/VI/RES.1.11/2020/Krimum, tanggal 26 Juni 2020.
Sudah merupakan fakta nyata salah satu transaksi bernilai milyaran rupiah, nantinya tentu akan jadi topik menarik dimana proses hukum juga menyentuhnya bahkan menggelinding liar kepermukaan. Pasalnya banyak hal tak disangka bakal dapat terungkap serta harus jadi perhatian, salah satunya keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat bisa ikut terseret dan harus bertanggung jawab.
Dari pantauan batarapos.com saat ini, perusahaan Tobong Property masih melakukan aktifitas penimbunan dilokasi tersebut yang sebelumnya berbentuk empang, ditengarai hasil transaksi jual beli dengan terlapor, untung saja pembayarannya juga belum selesai dibayarkan kepada seorang penjual yang sebentar lagi akan mendapat kepastian hukum, bisa jadi terhadap terlapor akan terjerat pasal berlapis, dapat dipastikan yang bersangkutan juga diketahui mendapat bantuan beberapa pihak pengurus menjadi mafia tanahnya.
Dari data yang berhasil dikumpulkan saat ini, terlapor hanya memiliki hak pakai sebelum dilaporkan ke Polda Sulsel. Lokasi tersebut dipastikan memiliki surat-surat tanah bahkan terdaftar di kantor pemerintah Kecamatan Tamalanrea. Dengan kohir 335 C1 berisi sejumlah 11 persil, salah satunya persil 33 dan telah dijual pada Tobong Property namun dengan cara berlawanan dengan aturan hukum seperti lokasi ini diklaim oleh penjual berdasarkan pengakuan yang dibuatnya tanah tersebut merupakan tanah negara, kemudian digarap oleh terlapor dan dijual lalu dibuatkan surat keterangan garapan dan ataupun surat pembebasan lahan dari Pemerintah Kota Makassar diduga berisi keterangan palsu sebagai contohnya.
batarapos.com dalam mengumpulkan informasi melihat beberapa petunjuk alat bukti berupa pembayaran PBB yang pembayarannya menunggak puluhan tahun dikantor Dispenda Kota Makassar dan menunjukkan lokasi kelas A persil 33, dan lain-lain, dimana telah dilaporkan oleh pelapor kepada pihak aparat Kepolisian.
Karena perbuatan seperti ini Polisi mulai melakukan pemeriksaan interogasi dugaan tindak pidana kepada sejumlah pihak, seperti menyuruh menempatkan keterangan palsu, diatas akta autentik dan atau penggelapan barang tidak bergerak dan atau penggelapan.
Hasil penelusuran lainnya berdasarkan Surat Keterangan Warisan almarhum Lau Roe dimana memiliki 7 (tujuh) orang anak masing-masing bernama : 1.Dg.Isa, 2.Hj.Rabida, 3.Lija Dg.Rannu, 4.Dg.Mangka, 5.D.Dg.Lewa, 6.J.Dg.Sunggu, 7.Dg.Jumaria.
Penjualan diduga secara ilegal tanah milik almarhum Lau Roe kepada Tobong Property dilakukan oleh Dg.Jumaria beserta suaminya bernama Dg.Tutu dengan cara-cara tertentu yang juga dianggap sangat berlawanan hukum, dibantu pihak lain, dimana tidak melibatkan seluruh ahli waris, dan atau tidak miliki surat kuasa penuh dari para seluruh para ahli waris untuk melakukan penjualan kepada Tobong Property, hal ini diungkap oleh anak salah satu ahli waris dari almarhum Hj.Rabida serta juga ahli waris secara yuridis formal sah dari almarhum Lau Roe.
Seperti dalam konfirmasi Ilyas Dg.Tarru warga Jl. Kapasa Raya RT B, RW 3, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sebagai pelapor kepada batarapos.com.
Ilyas Dg.Tarru juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat rincik kohir 335 C1 yang merupakan milik hak bersama seluruh ahli waris almarhum Lau Roe termasuk terlapor bersama suaminya maupun anaknya bernama Salma salah satu Karyawan Indofood. Selain dipersil 33 juga terdapat diantaranya persil 21 dan merupakan penjualan terakhir pada Tahun 2007 menggunakan surat rincik kohir 335 C1 kepada sebuah perusahaan pada kawasan pergudangan Parangloe tersebut.
“Waktu menjualki tanah (yang digarap persil 21 luas 1 hakter) saya punya mama (almarhum Hj.Rabida) dia (Seluruh ahli waris Lau Roe termasuk Jumaria) pakai surat kewarisan (melibatkan seluruh ahli waris Lau Roe) dan saya yang mengurus surat kewarisan tersebut (transaksi penjualan tanah), waktu mau diminta sidik jari oleh saudara laki-laki mama saya (Dg.Lewa), dia meminta (Jumaria saat itu meminta sesuatu) “mauja sidik jari kalau sepuluh are satu orang”, jadi saya terima (waktu itu)”, tuturnya.
Lanjut Ilyas Dg.Tarru, terlapor mengetahui tanah yang ingin dijualnya memiliki surat tanah berupa rincik dan dipegang oleh ahli waris almarhum Lau Roe lainnya, dan sewaktu Jumaria menjual tanah empang persil 33 kemarin kepada Tobong Property, yang bersangkutan sudah tidak memakai surat kewarisan lagi.
“Pernah ada teman disuruh uruski suratnya (tanah persil 33), tetapi teman ini tidak mau “dia bilang siapa Jumaria siapa Hj.Rabida adalah sudarai“, jadi itu tidak mauki, nah sekalinya lepaski ini (temanku/pengurus tanah Jumaria), terjadimi (penjualan diduga memakai surat berisi keterangan palsu)”, paparnya.
Menurut Lurah Kapasa Drs.H.Zainuddin M.Si juga dalam konfirmasinya mengatakan tanah Kohir 335 C1 persil 33 milik Jumaria atau Dg.Tutu setelah dilakukan pengecekan tidak ada atau tidak terdaftar dalam buku besar dikantor Lurah Kapasa, Selasa (30/6/2020).
“Dia (Jumaria dan Dg.Tutu) yang mengaku itu (lokasi yang dimaksud) adalah tanah garapan yang dikelolanya sejak lama, sehingga saya menandatangani surat sporadik (penguasaan fisik) yang disodorkan kepada saya selaku Lurah Kapasa”, jelasnya.
Adapun pengurus kata H.Zainuddin, yang membantu pengurusan berkas surat tanah Jumaria dan Dg.Tutu adalah salah satu orang yang biasa dikantor Kelurahan Kapasa bahagian kebersihan.
“Saya tidak tahu apakah pengurus bernama H.Hasanuddin karena dia pengurusnya, telah menyimpan berkas arsip dikantor atau tidak, yang jelasnya hanya surat pernyataan yang saya tanda tangani (berkas Jumaria)“, tegas Lurah Kapasa H.Zainuddin.
H.Hasanuddin dalam konfirmasinya pada waktu yang sama mengakui telah menjadi pengurus yang telah membantu pengurusan berkas Jumaria dan Dg.Tutu.
“Iya namanya warga yang datang minta tolong pasti kita beri pelayanan, saya hanya mengurus penjualan tanah”, ungkapnya.
Ada dua berkas yang ditanda tangani oleh Lurah Kapasa yakni surat pernyataan dan surat keterangan garapan sambungnya lagi.
“Surat Pernyataan dan surat keterangan garapan yang ditanda tangani oleh pak lurah, itu surat dibuat oleh Jumaria pak lurah cuma tinggal tanda tangani pak lurah“, terangnya.
Kepala Seksi Kebersihan Kelurahan Kapasa H.Hasanuddin maupun Lurah Kapasa H.Zainuddin MS.i dari nada suara terdengar seperti mengisyaratkan tidak akan gentar menghadapi pemeriksaan alias telah siap lahir dan batin, dimana nilai tanah tersebut hampir mencapai puluhan milyar rupiah. (Zul)