Palu, batarapos.com – Polda Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya untuk memberantas calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022. Selasa (16/8/2022).
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan berdasarkan laporan informasi yang masuk, Polda Sulteng menindak lanjuti penyelidikan terhadap Briptu D.
“Polda Sulteng menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Milyar pada tanggal 28 Juni 2022,” ungkapnya.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
“18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh Panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas,” kata Didik.
Didik juga menyebutkan, untuk sementara hasil pemeriksaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di Sidangkan dalam perkara Kode Etik.
“Perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri. Sehingga kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri,” pungkasnya.
Tim batarapos.com/Rudini