Palu, batarapos.com – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Andri Fanan Suali warga Jalan Malino Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada 22 September 2021 akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Korban yang oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta karena tunggakan mobilnya dan diancam akan dibawa ke Polda Sulteng apabila tidak melunasi oleh orang yang diduga merupakan debtcolector.
Polda Sulteng melalui Penyidik Ditreskrimum setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng benar telah menyelesaikan Laporan Polisi nomor : LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 secara Keadilan restoratif.
“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Proses penyelidikan berjalan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setidaknya Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” ujarnya.
Syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebagaimana syarat umum dan/atau khusus serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak.
“Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan Gelar Perkara khusus yang dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan serta pengawas Internal,” tegasnya.
Masih kata Sugeng, Untuk diketahui Ruang Gelar Perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan gelar perkara. Apabila disetujui dan disepakati perkara diselesaikan secara damai maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus.
“Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” pungkasnya.
Tim batarapos.com/RD