18 Juni 2025, 10:33 pm

Polisi Sebut Aktivitas Pasar Malam Lapangan Hitam Bantaeng Tidak Memiliki Izin

Bantaeng, batarapos.com – Pelaksanaan kegiatan pasar malam yang berlangsung dilapangan hitam Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel sejak 16 Oktober 2021 hingga saat ini. Pada dasarnya memiliki tujuan positif dalam situasi kondisi pandemi covid 19. Diantaranya adalah pihak pengelola menyiapkan masker, menyiapkan Hand sanitizer, dan mereka mau melaksanakan gerakan vaksin, hal ini merupakan bentuk formula dengan memancing kedatangan masyarakat dengan adanya pasar malam.

Mereka masyarakat yang belum di vaksin agar segera di vaksin, hal ini dilakukan karena telah menjadi masalah pada puskesmas-puskesmas pada setiap Kecamatan dimana kendalanya adalah masyarakat masih percaya adanya hoaks. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan pasar malam ini sejumlah stake houlder mencoba meramu dengan kegiatan ini guna membuat daya tarik kepada masyarakat untuk segera datang sekaligus untuk melakukan vaksinasi. Hasilnya pada kegiatan pasar malam tersebut antusias masyarakat untuk divaksin meningkat.

Banyak yang bertanya mengapa kondisi saat ini berbanding terbalik dari waktu sebelumnya, dimana mendorong bahkan memberi dukungan terjadinya pusat keramaian tetapi dengan memberi catatan, padahal belum ada jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban tentang covid 19 tidak berbahaya jika menular ditengah masyarakat luas. Hal ini tidak boleh dilihat dari satu sisi sudut pandang melainkan juga memperhatikan pemulihan ekonomi masyarakat, kasihan masyarakat ditengah pandemi covid 19 mengalami kesulitan, oleh karena itu ramuan melalui kegiatan pasar malam ini mereka pengelola melakukan koordinasi satuan gugus tugas dan telah mendapat respon sehingga mereka melaksanakan dan membuat gerai vaksin sehingga dapat dilihat dari gugus dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan juga ada serta hadir jadi kelihatan bagus
Kabupaten Bantaeng ini semua stake houlder pemerintahan turun tangan dengan maksud adalah daya vaksin kepada masyarakat meningkat, sementara untuk memberi jaminan bahwa tidak akan tertular covid 19 sebenarnya sama sekali atau sedikitpun itu tidak ada dan tidak mungkin, namun ini hanyalah upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, lalu bagaimana masyarakat itu mematuhi protokol kesehatan, kemudian bagaimana masyarakat itu mengikuti dan percaya bahwa vaksinasi tersebut untuk menambah imun kekebalan tubuh.

Sebelum pelaksanaan kegiatan pasar malam tersebut telah ada kasus covid 19 diwilayah ini, akan tetapi jangan karena adanya kegiatan pasar malam menjadi acuan bahwa akan terjadi kasus covid 19 yang lebih parah sebab tanpa pasar malampun telah banyak masyarakat yang keluar masuk bahkan melalui lintas daerah dengan berinteraksi antara masyarakat luas lainnya, dan hal ini tidak dapat dihindari. Untuk itu dibuatlah pola dari atas kegiatan masyarakat sendiri bagaimana hal ini dikelola dengan meningkatkan protokol kesehatan, dengan ada gerai vaksin dimana telah melibatkan pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Disisi lain kegiatan pasar malam seperti ini berkewajiban mengantongi izin keramaian, dan dapat dikatakan izin tersebut ada karena mereka telah melalui prosedur dan tahapannya. Hal ini diungkapkan oleh aparat kepolisian Polres Bantaeng dalam komunikasi batarapos.com dimana juga meminta konfirmasi dan klarifikasi tentang izin yang dimiliki kegiatan pasar malam bahkan mendapat support sejumlah stake houlder termasuk aparat kepolisian.

Menurut pihak aparat kepolisian kegiatan pasar malam ini telah dikaji pada setiap minggu pelaksanaannya. Manakala bahwa pengelola ini benar-benar bertanggung jawab sebagaimana isi surat yang telah diajukan pada Dinas Kesehatan, maka pihak kepolisian segera akan membuatkan izin.

Jadi rencananaya, kan hari senin (8/11/2021 red), kami rapat kembali apakah kegiatan pasar malam ini akan kita berikan surat izin atau bagaimana, jadi secara tertulis belum ada. Tetapi penyampaiannya untuk kegiatan itu sudah ada dan ini bukan cuma polisi saja yang harus memberikan izin akan tetapi sudah menjadi rangkaian perizinannya itu sudah harus dipenuhi’’, kata AKP. Saharuddin selaku Kasat Intel Polres Bantaeng. Kamis, (4/11/2021).

Dijelaskannya bahwa rencana pihaknya akan membuat izin tersebut persepuluh hari, jadi rencananya izin akan dibuat pada hari Senin nanti sebab tergetnya adalah yang perlu digaris bawahi bahwa dari pihak kepolisian dan pemerintah bukan pada kegiatan pasar malamnya, tetapi pasar malam itu adalah pemantik supaya masyarakat datang untuk dilakukan vaksinasi.

‘’Kami melihat selama pelaksanaannya ini, saya tidak tahu persis tetapi selama giat vaksinasi ini kami sendiri mengunakan vaksinasi dari Polres maupun Dinkes itu sudah memenuhi target artinya polisi itu sudah memenuhi target dengan adanya kegiatan-kegiatan masyarakat, biasanya masyarakat itu kaget misalnya yah didatangi di sekolah di pondok pesantrennya kaget, mereka kenapa didatangi, kenapa polisi tiba-tiba datang begini padahal ini cuma untuk vaksinasi saja. Nah dengan adanya pasar malam ini kita coba ini sebagai pemantik daya tarik untuk dilakukan vaksinasi”, tuturnya.

Sementara laporan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM TKP) Aidil Adha menyayangkan kegiatan yang dibuka Pemda Kabupaten Bantaeng, pasalnya dalam pelaksanaannya masih terdapat pembiaran tidak memakai masker, serta lemahnya pengawasan oleh pihak pengelola pasar malam serta pihak stake houlder yang terlibat dilapangan.

Kami meminta kepada Pemda Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Dinkes, dan pengelola agar senantiasa memperhatikan pengunjung yang berada didalam area lapangan hitam, jangan hanya keuntungan saja yang diperhatikan setelah itu pergi meninggalkan Bantaeng pengelola pasar malam harus bertanggung jawab jika jika ada yang ada terpapar nantinya”, ucapnya.

Tidak hanya itu dalam pengelolaannya wahana permainan yang lebih dominan dikunjungi oleh pengunjung, sementara pedagang kuliner terlihat menjerit merugi padahal dipatok dengan harga lapak yang mahal sebanyak Rp.800.000 rupiah, selain itu juga menyoroti kurangnya perhatian pengelola melaporkan ke kantor BPJS para anggotanya yang bertugas dipasar malam terlebih dahulu, guna mengantisipasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) jika terjadi kecelakaan kerja. Untuk itu LSM TKP juga meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kabupaten Bantaeng agar meninjau langsung pasar malam dan memberi pengawasan langsung.

Tim batarapos.com/Zul

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan