Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Tim Resmob Polres Luwu Timur, menangkap seorang kakek SU (46) di kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Rabu 22 April 2025.
Seorang kakek ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun di kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan kakek SU dibenarkan Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Andi Muh. Taufik, menurutnya, terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
” Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap, Pelakunya, kakek korban, pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” BRIPKA Andi Muh Taufik, Rabu 23 April 2025.
Taufik menerangkan bahwa, pencabulan ini terungkap setelah korban meringis kesakitan dan mengeluhkan sakit dibagian kelamin, setelah diperiksa di Puskesmas dan secara intensif diperiksa oleh dokter spesialis ditemukan luka dibagian kelamin.
Usai mendapat keterangan pemeriksaan oleh dokter, ibu korban lalu melaporkan ke Mapolres Luwu Timur pada tanggal 10 April 2025 lalu.
Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan, sehingga pemeriksaan sejumlah saksi dan korban mengarah kepada sang kakek sebagai terduga pelaku.
Usai ditangkap di Kecamatan Sukamaju, sang kakek mengakui perbuatannya mencabuli korban dengan cara memasukkan jari kedalam alat vital korban.
” Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” Ungkap Taufik.
Taufik mengatakan bahwa korban dititipkan oleh orang tuanya dikediaman kakeknya sudah empat tahun.
” Saat korban rindu dengan orang tuanya, kakeknya mengantar korban untuk bertemu orang tuanya, saat itulah korban mengeluhkan sakit dibagian kelamin, dan diketahui oleh orang tuanya,” Kata Taufik.
Taufik mengungkapkan bahwa Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.