2 Januari 2026, 2:24 am

Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan IRT

Luwu Utara, batarapos.com – Unit Reskrim Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara berhasil meringkus tersangka dugaan pemerkosaan dan penganiayaan di desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka Risal alias Bapak Asta (44), dan korban sebut saja Putri (17) seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara. Dengan laporan polisi – LP/ 37 / II / 2020 / SPKT.

Penangkapan terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan dipimpin oleh Kapolsek Baebunta, IPTU. Rodo P, Manik bersama anggota, di rumah salah satu keluarga tersangka, pada pukul 13.30 Wita.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal menjelaskan Di rumah, awalnya korban sedang menyusui anak didalam kamar, kemudian datang pelaku masuk kedalam rumah dan mengancam korban dengan sebilah parang agar tidak teriak.

“Setelah itu pelaku (Risal) menidurkan korban di atas kasur lalu mencekik leher korban sambil membuka celananya kemudian memperkosa. Setelah pelaku melakukan aksinya langsung kabur dari rumah,” jelas AKP. H. Syamsul Rijal kepada batarapos.com. Jumat (21/2/2020).

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terduga pemerkosaan sudah diamankan Polsek Baebunta dan diserahkan ke Polres, di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA). (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan