Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Terduga pencuri kabel PLN di Desa Tadulako, kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dibebaskan dari Polsek Mangkutana.
Terduga inisial KB akhirnya dibebaskan oleh penyidik Polsek Mangkutana, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tomoni, Muh. Nuryadin B mencabut laporan setelah KB dua hari diamankan di Polsek Mangkutana.
KB diamankan oleh warga Desa Taduloka lantaran tertangkap tangan diduga mencuri kabel PLN yang terbentang di Desa Tadulako sepanjang 200 meter, Rabu malam, 30 Juli 2025.
Kapolsek Mangkutana, Simon Siltu membenarkan jika KB telah dipulangkan usai diamankan di Polsek Mangkuatan beserta barang bukti kabel 200 meter dan satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
“ Sudah dipulangkan, karena pihak PLN cabut laporannya,” Ujar Kapolsek, kepada batarapos.com via WhatsApp.
Manager ULP PLN Tomoni pun membenarkan hal tersebut, menurutnya laporan tersebut dicabut setelah pengacara KB mendatangi kantor PLN di Tomoni, meminta kebijakan pihak PLN untuk tidak mempersulit KB.
“ Ada pengacaranya datang mediasi di kantor,” Kata Muh. Nuryadin B.
Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut dicabut demi kemanusiaan, mengingat KB dan rekannya sudah mengambil uang pelanggan di Desa Asanah kecamatan Burau namun hingga saat ini KWH belum juga dipasang.
“ Jadi kita cabut laporan karena banyak pertimbangan, katanya dia juga ini sudah dilaporkan di Polsek Burau, karena uang pelanggan sudah diambil ada sekitar sepuluh pelanggan tapi belum dipasang KWH nya, kalau ini kita lanjutkan kasihan yang pelanggan,” bebernya.
Kabel yang diambil oleh KB menurut Muh. Nuryadin telah dikembalikan ke kantor PLN, dia menyayangkan aksi yang dilakukan oleh KB, selain aksinya tidak terpuji juga membahayakan nayawanya.
“ Kalau dibilang apakah dicuri, saya rasa semua tahu bagaimana kalau kita ambil barang yang bukan milik kita dan tidak minta izin, saya rasa sudah jelas,” Ungkapnya.
Keterangan berbeda yang disampaikan Muhammad Alwan selaku pengacara KB kepada batarapos.com, dia bilang hanya melakukan mediasi dan menyampaikan jika apa yang dilakukan oleh KB merupakan tindakan yang bagus hanya saja tidak melapor ke PLN.
“ Yang saya lakukan hanya mediasi dengan Manager PLN dimana dalam hal ini berdasarkan keterangan yang saya dapat kabel tersebut dia ambil untuk digunakan di Kasintuwu mengganti kabel arus listrik yang disambar mobil, hanya saja dia tidak melapor ke PLN, tindakannya bagus hanya saja keliru karena tidak minta ijin kepada pemilik asset,” Ucap Alwan.
Berdasarkan keterangan itu menurut Alwan, pihak PLN juga paham sehingga menempuh jalur testorative justice, sementara Manager PLN mengaku sampai hari ini dirinya belum menerima laporan pelanggan yang mengalami kerusakan kabel SR sebagaimana penyampaian Alwan selaku pengacara KB.