21 Oktober 2025, 2:59 pm

Pria Bertopeng Bawa Busur di Luwu Timur Ditangkap Polisi

Liputan : Mail

Luwu Timur, batarapos.com – Anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Afrianse berhasil mengamankan satu orang berinisial FR (20) yang merupakan warga asal kota Makassar,  pada hari minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 01:30 Wita.

FR yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di desa Puncak Indah kecamatan Malili ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bertopemg membawa badik dan busur menyerang anak-anak.

Setelah melakukan pencarian, tersangka FR akhirnya ditangkap. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu topeng, senjata tajam jenis badik dan juga satu ketapel busur.

” Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan serta saat ini masih dilakukan proses pendalaman,” Ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari keterangan pelaku diketahui bahwa malam sebelumnya terjadi kesalapahaman antara pelaku dengan temannya berinisial IK saat bermain domino, yang masih merupakan teman sesama buruh bangunan.

Akhirnya IK beserta bapak dan beberapa buruh bangunan lainnya, yang dalam keadaan mabuk mendatangi pelaku ditempat tinggalnya, sehingga terjadi perselisihan, namun sempat dilerahi oleh tante pelaku saat itu.

Maka dari hal itulah pelaku merasa sakit hati kepada IK, sehingga malam berikutnya (waktu kejadian) bermaksud mendatangi rumah IK dengan membawa busur dan badik sambil menggunakan topeng.

Namun saat itu, ada beberapa warga berada di sekitar tempat kediaman IK, sehingga warga merasa curiga dan melempar pelaku dengan batu.

Karena merasa terdesak, akhirnya pelaku mengeluarkan busur serta melepaskan 2 (dua) anak busurnya kearah jalan sehingga mengeluarkan bunga api, tetapi tidak bermaksud mengarahkan langsung kepada orang yang ada di tempat kejadian, karena hanya ingin menakuti warga saja.

” Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah,” Tutup Muh Taufik.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!