29 Maret 2024, 6:04 am

Proyek Sumur Bor Palopo Bermasalah, Ratusan Juta Jadi Temuan BPK-RI

Palopo, Batarapos.com – Proyek sumur Bor tahun 2016 pada Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo yang diduga telah ditangani Inspektorat Palopo, Polres Palopo serta Kejaksaan Negeri Palopo diduga terkesan diam.

Padahal, proyek tersebut terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Wilayah Sulawesi Selatan karena spesifikasi pekerjaan tidak memenuhi standar kedalaman yang berkisar 30 meter.

Proyek yang melibatkan 30 perusahan jasa konstruksi ini sedikitnya terdapat 8 rekanan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp706.804.200.

Hanya saja dibalik pengembalian dana tersebut, diduga hingga saat ini beberapa rekanan dari pekerjaan proyek sumur Bor belum seutuhnya mengembalikan dana hasil temuan BPK-RI itu.

Baso, salah satu rekanan dari proyek sumur Bor tersebut mengatakan pencairan beberapa Rekanan tersebut tidak terlepas dari persetujuan mulai dari PPK, Konsultan serta Kadis Pertanian.

Kata Baso, yang jadi pertanyaan kok bisa pihak dinas pertanian seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa ada yang disetujui pencairannya dan ada yang tidak, ini sama halnya jika Dinas Pertanian tebang pilih.

“Saya heran dengan PPK serta Konsultan proyek sumur Bor tersebut pencairannya ada yang disetujui dan ada yang tidak meskipun telah mengetahui jika sfesifikasi kedalamannya itu harus 30 meter,” tanya Baso, Selasa (18/6/19).

Lanjut Baso, Dirinya berharap pemerintah Kota Palopo Khusunya Dinas Pertanian bisa memperhatikan nasib rekanan yang belum dibayarkan alias sudah dirugikan ratusan juta dari proyek tersebut yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Persoalan ini tidak bisa dibiarkan, “Saya berharap pihak aparat serius menangani kasus proyek Sumur Bor tersebut yang menimbulkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 706.804.200 sesuai temuan BPK-RI,” ucap Baso.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi atas kasus sumur Bor tersebut mengatakan akan menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi terlebih dahulu pada Kadis Pertanian dan pihak inspektorat apakah pengembalian dana tersebut seluruhnya sudah rampung atau belum,” tutur Ardi Yusuf.

Diketahui 8 jasa kontruksi yang diwajibkan untuk mengembalikan dana proyek sumur Bor tersebut anatara lain :

1. CV. Tri Putra Nilai temuan Rp109.966.165 yang telah disetor ke Kasda Rp. 10.000.000 sisa Rp. 99.966.165.

2. CV. Raghany Nilai temuan Rp. 160.352979 yang telah dikembalikan ke Kasda Rp. 30.000.000 sisa Rp. 130.352.979.

3. CV. Risti Karya Jaya nilai temuan Rp. 49.604.618 yang telah dikembalikan ke kasda Rp. 7.000.000 sisa Rp. 49.604.618.

4. CV. Bahana Millenium nilai temuan Rp. 156.305.065 yang baru dikembalikan ke kasda Rp. 15.000.000 sisa Rp. 141.305.065.

5. CV. Setuju Jaya nilai temuan Rp. 55.666.246 yang baru dikembalikan ke kasda Rp. 7.000.000 sisa Rp. 48.666.246.

6. CV. Mega Ria nilai temuan Rp. 100.610.299 yang baru dikembalikan ke kasda Rp. 20.000.000 sisa Rp. 80.610.299.

7. CV. Sampoddo Inti Perkasa nilai temuan Rp. 158.864.907 yang baru dikembalikan Rp. 28.000.000 sisa Rp. 158.864.907.

8. CV. Sinar Jaya nilai temuan Rp. 49.604.618 yang baru terbayarkan ke kasda Rp. 7.000.000 sisa Rp. 49.604.618. (H5R)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan