Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Tidak seperti biasanya proses pemakaman anggota Polri aktif maupun purnawirawan yang meninggal dunia melalui upacara kedinasan.
Beda dengan pemakaman almarhum Purn. Brigpol. Hamid di Desa Lanosi kecamatan Burau, Luwu Timur yang berlangsung Sabtu 08 Agustus 2026 tanpa upacara kedinasan Polri.
Keluarga almarhum sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan institusi almarhum mengabdikan diri selama masa tugasnya, namun Polres Luwu Timur menyatakan almarhum tidak memenuhi syarat untuk diupacarakan secara dinas.
Bahkan masyarakat yang datang melayat dan memberikan penghormatan terakhir pun bertanya-tanya mengapa seorang purnawirawan Polri dimakamkan tidak ada upacara kedinasan, sementara history tugas sebagai abdi negara tidak pernah melakukan pelanggaran, meski almarhum hanya jebolan Tamtama Polri.
Syaratnya untuk upacara kedinasan kata Wakapolres Luwu Timur wajib memiliki tanda kehormatan berupa bintang Bhayangkara Nararya, itu menurutnya tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) nomor 3 tahun 2023.
” Pemakaman anggota Polri dan purnawirawan polri yang dapat dimakamkan atau di upacarakan secara dinas, bagi yang memiliki tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya,” Kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi kepada batarapos.com, Sabtu 08 Agustus 2026.
Wakapolres memaparkan bagian kedua pada persyaratan pasal 8 dan 9 Perkap nomor 3 tahun 2013 yang tercantum tentang anggota polri atau purnawirawan Polri yang meninggal dunia untuk dapat dimakamkan di TMPP dan TMPK, bukan membahas tentang upacara kedinasan sebagai penghormatan terakhir atas pengabdian almarhum semasa bertugas di institusi Polri, melainkan menegaskan tentang tempat pemakaman.

Almarhum Purn. Brigpol. Hamid meninggal dunia setelah ditabrak mobil di jalan Trans Sulawesi, Desa Lanosi kecamatan Burau, tepat di depan rumahnya, Jumat 07 Agustus 2026, korban ditabrak mobil saat perjalanan pulang setelah melaksanakan shalat Jumat.
Almarhum dimakamkan siang tadi, Sabtu 08 Agustus 2026 di Tempat Pemakaman Umum desa Lanosi tanpa upacara kedinasan, dari rumah duka, jenazah almarhum ditandu oleh personel Polsek Burau dan Polsek Wotu sampai ke pemakaman.













