27 Juli 2024, 11:11 am

Putusan Inkrah, Kajari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 29 perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (23/3/2022).

Keguatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Haedar, SH.,MH dan diikuti oleh Kasubagbin serta Para Kasi di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sejumlah 100 saset, masing-masing sachet memiliki berat 0,5 gram, pakaian, telepon seluler, dan senjata api rakitan jenis Papporo.

Hari ini kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Luwu utara yang telah berkekuatan hukum,” ucapnya.

Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, penipuan, dan perkara lainnya,” sambungnya.

Lanjut Haedar, bahwa Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran pil obat-obatan terlarang.

Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Kajari Luwu Utara.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda Luwu utara.

Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada pihak berwajib agar cepat ditindak,” pungkasnya.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan