11 Mei 2024, 11:11 am

Resahkan Warganet, Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Diamankan di Mapolres Luwu Utara

Sukamaju, Batarapos.com – Pelaku terduga penyebaran ujaran kebencian di media sosial kini sudah diamankan di Polres Luwu Utara, Jumat (9/8/19), sekitar pukul 15.30 Wita.

Atas atensi Kapolres Luwu Utara AKBP. Boy FS Samola untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh ulama Alm. Embah Maimun yang viral pada media sosial beberapa pekan lalu.

Menindak lanjuti perintah lisan Kapolres Luwu Utara. AKBP Boy FS Samola ke Kapolsek Sukamaju IPDA Kawaru untuk segera mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian terhadap tokoh ulama Nasional.

Kapolsek Sukamaju bersama AIPDA Alevsander, (kanit reskrim) BRIPK Hendra, SH. Kanit Binmas. bersama BRIPKA M.Yusup segera menindak lanjuti perintah kapolres Luwu Utara untuk segera mengamankan terduga pelaku tersebut.

Menurut Alex tersangka sudah kita amankan dengan inisial Joe. R (40) warga dusun Salutabaro, desa Mulyasari, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Hal itu diungkapkan kapolsek Sukamaju, IPDA Kawaru kepada media Batarapos.com petang kemarin, bahwa pelaku penyebar ujaran kebencian sudah berada di Mapolres Luwu Utara.

Diketahui, pelaku Joe baru tiba di kampung halamannya pekan lalu, saat pergi merantauan di Kalimantan dan mengunggah status yang meresahkan warganet. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan