Luwu Timur, batarapos.com – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (06/06/2023).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua I dan II, HM. Siddiq BM. dan H. Usman Sadik juga dilakukan Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang Dirangkaikan dengan Laporan Pansus serta Persetujuan Bersama tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan gambaran umum pertanggungjawaban APBD T.A 2022 sebagai berikut :
Target Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp. 1.616.869.357.811,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.732.661.442.909,29, atau 107,16 %, yang terdiri atas : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) target sebesar Rp. 325.302.193.230,00, dan terealisasi sebesar Rp. 341.265.079.449,43, atau 104,91 %.
Pendapatan Transfer–Dana Perimbangan dengan target sebesar Rp. 1.223.583.544.713,00, terealisasi sebesar Rp. 1.330.514.747.320,86, atau 108,74%. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dengan target sebesar Rp. 67.983.619.868,00, terealisasi sebesar Rp. 60.881.616.139,00, atau 89,55 %.
Kemudian Belanja Transfer yang ditargetkan sebesar Rp. 1.724.113.886.050,00, terealisasi Rp. 1.666.445.074.250,42, atau 96,66 %. Terdiri atas Belanja Operasi ditargetkan Rp. 1.101.225.155.728,00, terealisasi sebesar Rp1.060.206.782.144,49, atau 96,28 %.
Belanja Modal, ditargetkan Rp. 303.462.165.792,00, Terealisasi sebesar Rp289.744.487.264,93, atau 95,48 %. Belanja tak Terduga Rp. 3.500.000.000,00, Terealisasi sebesar Rp. 707.600.000,00, Atau 20,22 %. Transfer Pemerintah Daerah ditargetkan Rp. 315.926.564.530,00, Terealisasi sebesar Rp. 315.786.204.841,00, Atau 99,96 %.
Pembiayaan secara umum, realisasi dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, di mana pada Tahun Anggaran 2022 penerimaan pembiayaan dapat terealisasi sebesar Rp 113,8 Miliar lebih atau 100% dari yang ditargetkan, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp 6,4 Miliar atau 97,64 %. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 107,4 Miliar lebih.
Adapun pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni mempunyai tujuan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi, sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.
“Terima kasih atas diterimanya Ranperda tersebut, semoga akan memberikan manfaat kedepan, dan Insha Allah Perda ini akan kita jalankan dan perlu membutuhkan evaluasi secara berkala sehingga apa yang kita raih sekarang ini, pendapatan yang bisa kita lebih efektifkan sehingga APBD kita bisa lebih meningkat,” tutup Bupati Budiman.
Sumber : Humas/kominfo-sp