20 April 2024, 10:35 am

Sat Lantas Polres Luwu Timur Lakukan Penindakan Kepada Pengguna Knalpot Racing

Luwu Timur, batarapos.com – Satuan lalu lintas Polres Luwu Timur lakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak sesuai standar pabrikan, di jalan poros Malili-Karebbe Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Kamis,(19/8/21).

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Luwu Timur (AKP Desy ayu dwi Putri,S.Ik.MH) Satuan lalu lintas Polres Luwu Timur lakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Penggunaan knalpot racing ini sendiri di samping mengganggu juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu konsentrasi pengedaran yang lain.

Sangsi berupa tilang akan kami kenakan kepada pengendara yang terjaring razia sebagaimana yang di atur dalam pasal 285 ayat 1 UULLAJ bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan dan knalpot di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Dari hasil penindakan yang di lakukan berhasil di amankan barang bukti berupa roda 2 (dua) yang menggunakan knalpot racing serta tidak menggunakan kaca spion.

Selain melakukan penindakan kepada pengendara kita juga melakukan sosialisasi dan pembagian masker gratis kepada pengendara yang melintas mengingat kita masih dalam masa pandemi covid-19” ujar AKP Desy ayu dwi putri,S.Ik.MH.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.(**)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan