29 Maret 2024, 9:04 pm

Satpol PP Luwu Timur Tertibkan Lahan Pemda di Dusun Balambano Indah

Malili, Batarapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban dan pembongkaran sekaligus pembersihan lahan asset Pemerintah daerah yang terletak di stadion Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, seluas 20.000 M2, yang selama ini dikuasai oleh Gaffar.

Penertiban terhadap Aset Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Baharuddin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Nomor : 090 / 2148 / PolPP & DAMKAR tanggal 30 Oktober 2019, pada Rabu (30/10/19).

Baharuddin mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Penerima Surat Perintah Tugas terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan pertama (I), kedua (II) dan ketiga (III) kepada pihak yang menguasai lahan (asset) Pemerintah daerah atas nama Gaffar yang memberi kuasa kepada Salempang.

Dari temuan dan informasi yang diperoleh dari kunjungan ke lokasi, tanah tersebut telah dijadikan lahan kebun oleh Gaffar bersama Salempang, bahkan telah didirikan bangunan non permanen berupa pondok/gubuk).

“Dengan dilaksanakannya penertiban terhadap lahan (asset) Pemerintah Daerah yang dikuasai/diklaim oleh orang per orang, maka menjadi kewajiban kita semua, khususnya OPD terkait untuk senantiasa melakukan pengawasan lanjutan, jangan sampai dikemudian hari lahan tersebut lagi-lagi dikuasai oleh pihak lain,” tegas Burhanuddin.

Setelah dilakukan penertiban di lokasi, lalu pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Luwu Timur memasang papan bicara yang menyatakan bahwa tanah di lokasi tersebut adalah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Saat penertiban dilakukan, pihak Satpol PP dan Damkar tidak mendapati Gaffar maupun Salempang di lokasi lahan tersebut. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan