![](https://batarapos.com/wp-content/uploads/2024/12/BATARA.png)
Masamba, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap tiga pemuda diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G, di Dusun Toba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sabtu (28/12/19) malam.
Berawal dari dua pemuda yang diringkus yakni, Al dan Es bersama barang bukti obat daftar G jenis THD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan nama dimana tempat ke keduanya mengambil dan membeli barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh kanit lidik (Aiptu Darwis) bersama personil, setelah mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari inisial Mah alias Isa (30) warga Dusun Toba, Desa Radda, kecamatan baebunta, Luwu Utara.
Penangkapan Mah alias Isa (30) dirumahnya tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian polres Luwu Utara, hal tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara (AKP Aswan) kepada batarapos.com.
“Saat dilakukan penangkap terduga Mah alias Isa (30), sekitar Pukul 01.00 Wita, barang bukti yang diamankan berupa tiga sachset yang diduga berisi sabu dibuang dan ditemukan dilantai, 84 bungkus yang diduga obat daftar g jenis THD ditemukan didalam bungkus rokok yang siap edar,”kata AKP aswan.
Kapolres Luwu Utara (AKBP Agung Danargito) melalui Kasat Narkoba AKP Aswan mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi obat-obatan di Dusun Toba, Desa Radda.
“Ketiga terduga sementara diamankan di unit narkoba bersama barang bukti yang ditemukan antaranya, 3 buah sachset diduga berisi sabu, 1 buah kaca (pirex), 2 korek gas serta 84 bungkus obat jenis THD siap edar, “terang kasat Narkoba Polres Luwu Utara.(Drs)