Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal di wilayah kecamatan Bone-bone, kabupaten Luwu Utara. Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (Badan POM) kota Palopo, Unit Narkoba bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut tentang adanya peredaran sedian farmasi ilegal dalam jumlah besar. Dan berhasil mengamankan tersangka inisial AS (32) Warga Kanjiro kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti obat daftar G.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa satu Box obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1000 butir, 75 papan Tramadol isi 750 butir, 2 box tramadol isi 2000 butir, 100 papan tramadol isi 1000 butir,” ucapnya.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa, tersangka menjalankan aksinya tidak seorang diri.
“Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini tidak bekerja sendiri, sebab AS saat diintrogasi oleh penyidik bahwa ada rekannya, kini masih dalam pengejaran oleh anggota kami,” tutupnya. (Deddi).