Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pongkeru, kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa, (7/3/23), sekitar pukul. 23.30 WITA.
Terduga pelaku yang diamankan inisial T dan A, keduanya merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Luwu Timur, ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat saat berada disalah satu rumah warga.
” Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur yang saya pimpin langsung didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Muh. Yunus, dimana saat penangkapan mengamankan terhadap terduga pelaku lel. T (26) dan A di Desa. Pongkeru, Malili, Luwu Timur,” Kata Kasat Narkoba AKP. Syamsudddin.
Saat penggeledahan terhadap terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diatas 5 gram diduga narkoba jenis sabu.
” Pelaku merupakan target operasi antik lipu 2023, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau UU no 35 Th 2009 ttg Narkotika,” Ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Timur.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur, berikut barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tim batarapos.com