15 Januari 2025, 6:26 pm

Satres Polsek Bangkala Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jeneponto, batarapos.com – Kepolisian Sektor polsek Bangkala Polres Jeneponto meringkus terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang di pimpin langsung oleh kapolsek, di kampung Pa’bundukan, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala kabupaten Jeneponto. Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12:30 Wita.

Terduga pelaku diketahui, SD (23) warga Lonrang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Pelaku tersebut diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Noval (31) yang terjadi pada Selasa malam (10/3/2020).

Akibat dari kejadian tersebut, Noval mengalami luka yang cukup serius. Hidung retak, luka memar di bagian pipi dan pundak serta mata bengkak hingga nyaris buta.

Korban diduga dianiaya oleh pelaku menggunakan batu. Korban dianiaya saat perjalan pulang naik motor dari arah Makassar menuju ke rumahnya di Allu kelurahan Benteng. Korban dipukul di atas motor,” kata salah satu keluarga korban, Dg Nai.

Dikatakan Dg Nai, korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat, selanjutnya di rujuk ke rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Latopas,  Kabupaten Jeneponto untuk menjalani perawatan intensif. Atas kejadian itu, Ia kemudian melapor di kantor Polres Jeneponto agar pelaku tersebut segera diamankan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polres Jeneponto. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan namun pada waktu itu belum diketahui keberadaan pelaku sehingga melakukan koordinasi ke Polsek Bangkala.

Tidak menunggu waktu lama, setelah kapolsek Bangkala, IPTU Bahtiar mengetahui keberadaan pelaku disuatu tempat langsung bergerak memimpin penangkapan dan diback up oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto.

Pelaku ditemukan di kolong rumah. Pelaku melihat kedatangan kami sehingga lari kebelakang rumah tepatnya di persawahan kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku sekitar kurang lebih 1 kilo meter dan pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolsek.

Kemudian terduga pelaku di bawah ke kantor polsek Bangkala, dan di serahkan ke sat reskim polres Jeneponto guna proses lebih lanjut. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan