21 Januari 2026, 7:04 pm

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Amankan 4 Pelaku Pengedar Narkoba Serta Menyita 26 Paket Shabu

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba serta menyita 26 paket narkotika jenis shabu.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT. GNI, Kecamatan Petasia Timur.

“ Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu dan Minggu, tanggal 17 hingga 18 Januari 2026. Total empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti shabu, ” Ungkap AKP Christo, Rabu (21/01/2026).

Berikut rincian pelaku dan barang bukti :

Pelaku pertama berinisial AW (44), laki-laki, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT. GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 00.30 WITA. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Pelaku kedua berinisial NU (37), laki-laki, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. NU diamankan di Desa Tokala Atas pada Minggu (18/1/2026) pukul 14.30 WITA. Petugas mengamankan dua paket plastik klip besar berisi shabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Pelaku ketiga berinisial HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. HE diamankan di Desa Pokeang pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Dari pelaku, polisi menyita 14 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

Pelaku keempat berinisial RI (47), laki-laki, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. RI diamankan di Desa Posangke pada Minggu (18/1/2026) pukul 15.00 WITA. Barang bukti yang disita berupa delapan paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba.

“ Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, ” tegasnya.

Apresiasi dari Pekerja Tambang Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT. GNI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Morowali Utara atas komitmennya dalam memberantas narkoba.

“ Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba. Saya juga mengajak masyarakat dan rekan-rekan pekerja tambang untuk tidak menggunakan narkoba, karena keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah hal yang utama, ” Ujarnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan