Selundupkan Obat Terlarang Untuk Napi, Pengunjung Rutan Kelas II B Jeneponto Ditangkap

- Advertisement -iklan

Jeneponto, batarapos.com – Salah seorang pengunjung RH datang membesuk tahanan Narkoba di rutan kelas II BĀ  Jeneponto yang diberikan asimilasi, denganĀ  membawa rokok, kopi dan kue. Selasa (26/6/2020) pukul 10.00 wita.

Plt kabag humas polres Jeneponto Syahrul SH, mengungkapkan Pada saat diperiksa oleh salah satu petugas rutan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Class Mild berisi obat-obatan yang diduga obat daftar G sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) butir namun belum diketahui jenisnya.

ā€œAnggota Sat Narkoba Polres Jeneponto yangĀ  dipimpin oleh Ipda Sunardi, S.Pd menuju ke Rutan kelas II B Jeneponto, untuk menjemput pelaku dengan maksud untuk introgasi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor guna mengetahui apakah obat-obatan yang ditemukan dalam penguasaan RH tersebut adalah betul obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau Obat terlarang lainnya,ā€ ungkapnya.

iklan

Setelah dilakukan introgasi dan penyitaan barang bukti, RH yang beralamat di Lingkungan Dangko, Kelurahan Bonto Ramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto tersebut diserahkan kembali ke rutan kelas II B Jeneponto dan diterima oleh petugas piket jaga rutan. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan