Luwu Utara, batarapos.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Senin (4/5/2020).
Pelaku SS (22) ditangkap dirumahnya di Desa Rompu Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara setelah melakukan pemerkosaan terhadap IR (15) warga Desa Uraso Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara pada Kamis 2 April 2020 lalu.
Pelaku diduga tidak sendiri dalam melakukan aksinya, setelah memperkosa korban, pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.
“Pelaku kita amankan dirumahnya setelah beberapa hari kabur, pelaku memperkosa korban di belakang pasar sentral Masamba, pelaku juga tidak sendiri saat melakukan aksinya” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara (AKP. Syamsul Rijal).
Sebelum memperkosa korban, pelaku menjemput korban di lapangan Kampung Baru Desa Uraso, selanjutnya pelaku membawa korban ke belakang pasar sentral Masamba, ditempat itu sudah ada beberapa rekan pelaku menunggu. (**).











