Luwu Utara, batarapos.com – HR alias As (34) warga Tulungsari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya HR yang berprofesi sebagai sopir telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengendara narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa HR diamankan Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Sabtu (30/10/2021).
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Satresnarkoba polres Luwu Utara langsung mendatangi TKP.
“Di lokasi kami menemukan terduga pelaku dan langsung menggeledahnya, saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di tanah,” jelasnya.
Usai digeledah terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya. (Rival)