Luwu Utara, batarapos.com – Personel Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara telah mengamankan pelaku kepemilikan Oba t- Obatan Jenis THD Merk (Y) Tanpa Ijin bertempat di Dsn. Benteng Desa. Rampoang Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara, Sabtu (30/10/21).
Saat di konfirmasi oleh Humas Polres Luwu Utara, kapolsek Bone-Bone Kompol Pawe Judda membenarkan hal tersebut.
“Iya benar kami telah mengamankan seorang Wanita berinisial IW (28) Almt, Dusun. Benteng Desa. Rampoang Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara, dan pada saat dilakukan penggeledahan kami menemukan Pil, THD Merk (Y) sejumlah sekitar kurang lebih 2.500 (Dua ribu Lima ratus) Butir,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kep Polsek Bone-Bone dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. (Rival)