Luwu Timur, batarapos.com – Soal dugaan penyelewengan Dana Gapoktan Desa Lampenai, penyidik Tipikor Polres Luwu Timur mengagendakan pemanggilan terhadap kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan tiga orang pengurus Gapoktan Lampenai, diantaranya Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada tanggal 26 Juli 2021 lalu, para pengurus berdalih bahwa dana ratusan juta yang dikekola oleh Gapoktan mandek di kelompok tani.
“ Pengakuan pengurus kalau dana itu mandek di kelompok, sehingga kita akan memanggil kelompok tani untuk dimintai keterangan, rencananya dalam waktu dekat ini,” Kata Kanit Tipikor Polres Luwu Timur IPDA. Muh. Mubhin, SH, kepada batarapos.com, Senin (7/3/22).
Informasi yang dihimpun, dana Gapoktan di Desa Lampenai dikeluhkan para kelompok tani, pasalnya dana yang awalnya dikucurkan pemerintah melalui kementrian Pertanian pada tahun 2008 sebesar 100 juta itu hilang bak ditelan bumi.
Dana yang diperuntukkan bagi Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) untuk kelompok tani di Desa Lampenai itu sempat bergulir, namun hingga saat ini sudah puluhan tahun, dana tersebut lenyap setelah perguliran.
Bertolak dengan pengakuan sejumlah kelompok tani saat dikonfirmasi batarapos.com, mereka membantah jika dana Gapoktan tidak dikembalikan ke pengurus, para kelompok tani mengaku semua dana yang digulirkan di kelompok tani telah dikembalikan sesuai jadwal.
Beberapa anggota kelompok tani mengungkapkan bahwa setiap dipertanyakan ke pengurus, anggota kelompok tani hanya menerima jawaban bahwa dana tersebut mandek di petani, namun anehnya penyampaian pengurus Gapoktan itu hanya berupa lisan tidak disertai bukti tertulis (kwitansi pinjaman).
Tim batarapos.com