10 Oktober 2025, 11:29 am

Soal Gejolak SPPT Unhas, Kabid Pendataan VS Kepala Bapenda Bulukumba Beda Pendapat !

Liputan : Yusri

Bulukumba, batarapos.com – Terkait keberadaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) Fakultas Pertanian Unhas, yang tidak singkron dengan titik lokasi sertipikat diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulukumba.

Rupanya dianggap lumrah dan biasa terjadi oleh Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba Haeruddin, bahkan perselisihan masyarakat dengan keberadaan sertipikat Fakultas Pertanian kampus Unhas, sudah lama diketahui Kepala Bidang Pendataan Bapenda.

” Saya tahu persis itu karena ini sertipikat terbit sebelum dilakukan pemekaran, dulu Tanah Harapan masih Desa Bontomanai. Dan ini SPPT masih Desa Bontomanai dulu sebelum dimekarkan,” Tegas Haeruddin.

Jika terjadi perbedaan nama atau tidak sesuai dengan objek lokasi lanjut Haeruddin, itu bisa  dilakukan pembetulan nama dan termasuk alamat. Namum pihak kampus Universitas Hasanuddin Bulukumba, sejauh ini belum menempuh itu.

”  Tidak ada masalah dan itu dibenarkan, kecuali Desa Tanah Harapan bukan pecahan Desa Bontomanai itu tidak salah menurut saya,” Lanjut Haeruddin meyakinkan wartawan.

Sementara keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba Andi Muhammad Arfah, kepada wartawan berbanding  terbalik denga keterangan pers diberikan bawahannya. Pasalnya perbedaan titik lokasi SPPT dengan alas hak harus singkron dengan fakta dilapangan.

” Tidak bisa, karena itu sppt ada alamat, nama, desa, dan kecamatannya. Ada alamat objek,” Tegas Kepala Bapenda Bulukumba A. Muhammad Arfah.

Sementara keterangan sebelumnya Mantan Pegawai Pemda Bulukumba A. Zainal Abidin menegaskan, pemekaran Desa Bontomanai dengan Desa Tanah Harapan sekitar tahun 1988 silam, saat itu masih dinahkodai almarhum H. Muhammad Saleh Dg. Mamase, sedangkan penerbitan sertipikat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diluarkan ATR/BPN Bulukumba tepat ditahun 1993.

” Kalau menurut saya ini kesalahan administrasi, karena masyarakat tidak tahu dan langsung diterbitkan SPPT,” Tegas A. Zainal Abidin.

Sebelumnya diberitakan ” Mandes Tanah Harapan H. Marsude Sentil Sertipikat: Ini Mafia Tanah !

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!