6 September 2025, 7:24 pm

Sudah Inkracht, Kajari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Obat Daftar G

Luwu Utara, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara lakukan pemusnahan barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/11/2022) di halaman kantor Kajari Luwu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari perkara narkotika, perkara undang-undang kesehatan, perkara penganiayaan dan pencurian,” kata Haedar, Kamis (17/11/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Haedar juga menyebutkan bahwa barang bukti kasus yang dimusnahkan ini adalah perkara tahun 2022.

Ada 50 sachet sabu dengan berat 30 gram, 10 alat isap sabu, 8 buah handphone, dan 100 butir obat-obatan yang masuk daftar G,” jelasnya.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan