27 Juli 2024, 11:31 am

Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel Perintahkan Desa Tanam Pisang, Ini Kata DPMD Luwu Utara

Liputan : Tim batarapos.com/Rival
Editor : Nur Ainun

Luwu Utara, batarapos.com – Soal surat edaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Utara mengatakan masih menunggu regulasi.

Surat edaran Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Selatan Nomor: 412.2/11938/DPMD tanggal 9 Oktober 2023 perihal Prioritas Penggunaaan Dana Desa tahun 2024, kepada seluruh Bupati se Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran itu, Pemprov Sulsel memprogramkan pemanfaatan lahan tidur seluas 2 juta hektare, untuk pengembangan budidaya pisang dalam program ketahanan pangan di Desa dengan target 500.000 hektare lahan yang tersebar di seluruh desa di wilayah Sulawesi Selatan.

Terkait program tanam pisang tersebut, agar pemerintah Desa mengalokasian anggaran di APBDesa masing-masing sebesar 40 persen dari pagu anggaran Dana Desa tahun 2024.

Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut Plt. Kadis PMD Luwu Utara, Akram Risa mengungkapkan masih menunggu regulasi atau permendes PDTT.

” Adami jawabannya itu dari kementrian PDTT, sudah ada itu jawabannya, kan Sekarang ini, pemanfaatan Dana Desa tahun 2024 itu menunggu permendes PDTT,” Ungkap Akram Risa.

Kadis PMD Luwu Utara pun enggan menanggapi dan berkomemtar banyak terkait surat edaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

” Saya tidak bisa mengomentari itu toh, karena bukan otoritas saya dan kapasitas saya mengomentari itu, terkait dengan pendanaan Desa kan, yang punya wewenang itu dari kementrian PDTT, karena kita ini hanya memfasilitasi, bagaimana pemanfaatan dana Desa itu maksudnya proses pencairannya, kemudian mengevaluasi, dan memonitoring,” Kata Kadis PMD.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan