27 Juli 2024, 12:31 pm

Tak Terima Jadi Tersangka, Penyidik Tipikor Hanya Berdasar Kepada Bukti

Masamba, batarapos.com – Kepala desa Takkalala Nasryanti telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Pernyataan kepala desa Takkalala saat gelar Jumpa Pers di teras Adira baru-baru ini.

Pernyataan kepala desa Takkalala mendapat tanggapan keras oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. IPTU H. Syamsul Rijal.

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2018, Inspektorat kabupaten Luwu Utara, saat itu menemukan adanya temuan sebesar Rp. 200 Juta.

“Berdasarkan MoU, pengembalian temuan tersebut dengan batas waktu enam puluh hari (60), dalam waktu yang yelah ditentukan tersebut, kepala desa Takkalala tidak melakukan pengembalian pada tahun 2018,” terang Kasat Reskrim kepada Batarapos.com Senin kemarin (23/9/19).

Atas dasar itulah, pada bulan Februari tahun 2019 kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit perhitungan kerugian Negara.

“Bulan April keluarlah hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Luwu Utara, yang selanjutnya dilakukanlah pemeriksaan untuk merampungkan bukti-bukti,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari hasil audit ispektorat inilah kita meminta untuk melakukan gelar perkara ditingkat Polda Sulsel.

“Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara maka peserta rapat menyimpulkan kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggungjawab atas kerugian negara atau tersangka,” jelasnya.

“Sementara itu, sebelumnya Kades Takkalala, Nasrianti saat menggelar jumpa pers di warkop teras Adira Masamba menyebutkan bahwa dirinya sudah melakukan pengembalian hasil audit inspektorat Luwu Utara berbeda dengan hasil tipikor,” kata Nasryanti saat jumpa persnya.

“Saya sudah melakukan pengembalian pada bulan Juli tahun 2019 sebesar Rp. 169 juta ke rekening desa,” katanya. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan