11 Oktober 2024, 10:02 pm

Temuan Korupsi, Program UPPO 275 Juta Kecamatan Bengo Terbengkalai


Bone, batarapos.com – Salah satu contoh sasaran utama pemerintah pusat mengucurkan keuangan Negara ratusan juta rupiah dalam tersedianya Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), dalam mendukung sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan diutamakan pada kawasan Desa Organik. Tujuan tersebut sepertinya sangat jauh dari harapan.

Berdasarkan Pedoman Tekhnis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dengan pengelolaan uang Negara senilai Rp.275.000.000 diantaranya :

A.RUMAH KOMPOS
– Batu kali/pecah m3
– Pasir m3
– Batako/Batu Bata Buah
– Semen Zak
– Besi/Kayu Batang
– Tenaga Kerja HOK
– Atap/Genteng Buah
– Lain-lain (sebutkan)

Jumlah Rp.72.000.000,-

B. MESIN ALAT PENGOLAH PUPUK ORGANIK (APPO)
– Pembelian Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) unit

Jumlah Rp.27.445.000,-

C.KENDARAAN RODA TIGA
– Pembelian Kendaraan Roda Tiga unit

Jumlah Rp.25.850.000,-

D.KANDANG KOMUNAL DAN BAK FERMENTASI
– Batu kali/pecah m3
– Pasir m3
– Batako/Batu Bata Buah
– Semen Zak
– Besi/Kayu Batang
– Tenaga Kerja HOK
– Atap/Genteng Buah
– Lain-lain (sebutkan)

Jumlah Rp.11.705.000,-

E. PENGADAAN TERNAK SAPI DAN OBAT-OBATAN
– Pembelian Ternak Sapi/Kerbau
Jantan ekor
Betina ekor
– Pembelian Obat-obatan paket

Jumlah Rp.120.000.000,-

F. PAKAN TERNAK
– Pembelian Pakan Ternak selama 6 Bulan Pertama 30 hari x 6 bln x 10 ekor x Rp.
10.000,-

Jumlah Rp.18.000.000,-

JUMLAH 275.000.000,-
TOTAL : Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah

Pelaksanaan pekerjaan meliputi :

Konstruksi
– Pembangunan rumah kompos
– Pembangunan kandang komunal dan bak
fermentasi

Pembelian kendaraan bermotor roda 3 dan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO)

Pembelian hewan ternak sapi/ kerbau dan pakan ternak.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, untuk memudahkan pemantauan, maka komponen Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) diberi identitas.

Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) sejak dirampungkan oleh penerima bantuan pemerintah yang ada di wilayah Dusun Lappa Cendrana, Desa Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kelompok Mappadeceng, sebagai contohnya saat dipantau terlihat tanpa aktivitas sama sekali yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Secara fisik program ini ditemukan telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara yang tidak tersentuh sama sekali, dan sudah selayaknya segera mendapat penindakan hukum.

Indikasi awal selanjutnya yang ditemukan diantaranya berdasarkan juknis, dimana terlihat lokasi tanpa identitas,

Peralatan-peralatan dimana merupakan barang aset Negara, seperti kendaraan roda tiga dan hewan sapi tidak berada ditempatnya lokasi program UPPO, dan telah berlangsung selama bertahun-tahun diduga sejak awal dirampungkan.

Hasil pupuk organik belum ada atau tidak dipergunakan oleh masyarakat luas sebagai Desa Organik.

Mesin pengolah pupuk organik diduga tidak sesuai standar SNI atau test report dari instansi berwenang. Dimana pengadaan peralatan dan mesin mengacu kepada spesifikasi teknis sebagai berikut :

– Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO)
a. Kapasitas : minimal 1.000 kg/jam
b. Bahan Pisau : baja kekerasan minimal 54 HRC
c. Fungsi : mencacah, menghaluskan dan menghancurkan bahan organik
d. Mesin penggerak : Kapasitas 8,5 – 12 PK
e. Mesin penggerak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI)
f. APPO mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau test report dari institusi yang berwenang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan UPPO yang tidak dijalankan sama sekali dalam pengeloalan keuangan Negara antara lain :

1. Dikelola secara baik dengan membentuk unit pengelola UPPO agar kegiatan UPPO dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

2. Biaya operasional dan pemeliharaan UPPO, termasuk bahan bakar/perbaikan alat dan biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab penerima bantuan.

3. Kompos/pupuk organik yang dihasilkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima bantuan serta untuk mendukung pengembangan Desa Organik.

4. Perkembangan produksi dan catatan keuangan kegiatan UPPO agar dibukukan/diadministrasikan dengan baik untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi.

Diduga juga terjadi pembuatan pelaporan palsu alias fiktif bahkan tidak ada, dalam program ini di tingkat pusat oleh instansi terkait setiap triwulan.

“Yang alamatkan pada Direktorat Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 9,
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta Selatan 12550
Telp./Fax. : 021-7890043 dan 7816084”, sesuai juknis.

Sejumlah stake houlder yang terlibat mengaku tidak mengetahui menyangkut jumlah anggaran yang dikelola.

Ketua kelompok yang merupakan penerima bantuan pemerintah sekaligus penanggung jawab sepenuhnya pengelolaan keuangan Negara, yang dirahasiakan indentitasnya dalam konfirmasinya kepada batarapos.com membuat pengakuan jujur.

Saya sebagai ketua kelompok sejak awal tidak menyangka akan mendapat bantuan (sehingga pembuatan proposal yang diajukan dipertanyakan red), (hewan) sapi saat ini dipelihara di rumah masing-masing anggota kelompok, anggarannya saya tidak tahu sama sekali, tahunnyapun saya sudah lupa tahun berapa, begitupun nama-nama anggota kelompok, saya mengakui terjadi penyimpangan (Program UPPO)”, tuturnya.

Menurutnya, sejumlah masyarakat yang menerima hewan ternak sapi tersebut, telah diminta untuk memelihara di lokasi program UPPO tetapi mereka menganggap hewan tersebut adalah miliknya secara pribadi.

“Jumlah sapi yang dibelanjakan seharga sebelas juta rupiah perekor yang terdiri dari induk sapi dan anak sapi, ada satu sapi jantan, jumlah secara keseluruhan (hewan) sapi sembilan belas ekor”, paparnya.

Dari penelusuran informasi yang mendalam telah dilakukan batarapos.com dan berhasil dikumpulkan, pada lokasi program UPPO kandang sapi, biasanya terisi oleh sapi-sapi milik pribadi masyarakat bahkan dalam jumlah yang cukup banyak untuk kegiatan vaksinasi hewan sapi oleh instansi Dinas Peternakan.

Bobot volume bangunan rumah kompos juga diduga tidak sesuai dengan penggunaan anggaran dimana kuat dugaan terjadi kerugian Negara, selain tidak mendapat perawatan yang layak.

Zainuddin yang merupakan PPK Dari Dinas Peternakan Kecamatan Bengo yang melakukan penyuntikan hewan dilokasi Program UPPO beberapa waktu yang lalu juga tidak mengetahui jumlah anggaran program UPPO ini.

Saya tidak tahu menahu pengelolaan anggaran program ini, itu langsung masuk kerekening Kelompok Mapadeceng”, ucap Zainuddin, Rabu (25/3/2020). (Zul/Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan