Luwu Timur, batarapos.com – Guna memastikan program percepatan penanganan Covid-19 terlaksana di daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), yang dipimpin langsung Mendagri RI, Tito Karnavian melalui Video Conference bersama Kepala Daerah diseluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian arahan Menteri Dalam Negeri terkait langkah antisipasi akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di daerah, dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler mengikuti Video Conference, didampingi Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli dan beberapa Kepala OPD terkait yang nampak serius mendengarkan berbagai arahan yang disampaikan Mendagri, BPK, BPKP dan KPK terkait regulasi penanganan Covid-19, Rabu (07/04/2020).
Membuka arahannya, Mendagri Tito mengatakan, selaku Pembina Kewilayahan, Mendagri berusaha terus menampung setiap aspirasi yang datang di setiap daerah sembari terus mensinkronisasikan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, sejumlah langkah dan upaya dalam mencegah dan meluasnya persebaran Pandemi Virus Corona juga terus dilakukan.
“Berbagai langkah telah dilakukan, baik physical distancing, sosial distancing, penggunaan masker, pembatasan wilayah, memperkuat kapasitas sistem kesehatan di daerah serta mencukupi kesediaan sarana dan prasarana,” kata Tito.
Menurut Tito, diseluruh dunia saat ini berada dalam posisi dilematis untuk memilih antara kesehatan publik atau menjaga stabilitas ekonomi. Jika mengutamakan kesehatan publik tentu akan berdampak ekonomi yang menurun, begitupun sebaliknya.
“Kita berusaha mengutamakan kesehatan publik dan menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, sehingga ada kekuatan untuk menjaga stabilitas daya tahan ekonomi kita,” tambah Tito.
Selanjutnya, Ketua KPK, Firli Bahuri memberi penjelasan atas terbitnya regulasi KPK tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) demi mencegah tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan Ketua KPK yang mengurai tentang perubahan struktur, sosialisasi mekanisme pelaporan aksi program pencegahan korupsi, dan monitoring dan evaluasi surat edaran pimpinan KPK.
Selain arahan dari Mendagri dan Ketua KPK, dalam rapat tersebut Kepala BPK RI, Agung F. Sampurna, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala LKPP, Setya Budi Arijanta juga menyampaikan beberapa penjelasan terkait regulasi, pengambilan kebijakan, perencanaan penanganan covid.
Sementara Bupati Luwu Timur mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari pengarahan sebelumnya terkait regulasi dan pengambilan kebijakan yang menjadi dasar Pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan secara terstruktur, terkoordinasi dan sistematis dalam penanganan Covid-19.
Sekadar diketahui, selama beberapa pekan terakhir ini, Bupati Thoriq Husler dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Luwu Timur, maupun para pimpinan Forkopimda, aktif mengikuti rapat atau komunikasi virtual melalui video conference dengan menggunakan aplikasi zoom di Aula Rujab sebagai Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)