Luwu Timur, batarapos.com – Meski menggunakan ribuan macam cara untuk melakukan pembelaan diri, bahkan menuding dan memberitakan batarapos.com sebarkan berita bohong, akhirnya terkuak lagi lahan diduga kosong yang digarap untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh koperasi pengusul yaitu Koperasi Serba Usaha Koperasi Agro Mandiri Utama (KSU KAMU).
Terkuaknya lahan diduga kosong ini di Dusun Tongkomaino, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, merupakan target kedua investigasi batarapos.com setelah sebelumnya melakukan investigasi di Dusun Latiba Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona, dan menemukan sejumlah lahan diduga kosong yang digarap oleh pihak Koperasi KAMU, sesuai keterangan petani (Landa Rusman) serta dugaan penggelembungan data lahan petani.
Lahan diduga kosong di Dusun Tongkomaino itu seluas 28 hektare, lahan itu merupakan lahan Kepala Desa Kasintuwu, yang didaftarkan pada program PSR, lahan itu sebelumnya merupakan perkebunan kakao (coklat) dan kayu sengon.
Menurut ketua kelompok tani Sinar Pelangi (Bastian) yang tergabung dalam koperasi pengusul (KAMU) luas lahan di kelompok itu seluas 38 hektare namun hanya 10 hektare merupakan perkebunan sawit, 28 hektare diantaranya merupakan bekas lahan kebun kakao dan kayu sengon.
“Iya semua lahan di kelompok saya di Dusun Tongkomaino ada 38 hektare masuk PSR, tapi tidak semua lahan kebun sawit, yang 28 hektare itu kemarin bekas kebun coklat dan kayu sengon tapi sudah kosong sekarang, yang sisanya itu kebun sawit” Ungkap Bastian kepada batarapos.com, Minggu (4/10).
Lahan tersebut saat ini telah digarap oleh koperasi pengusul, dimana lahan diduga kosong seluas 28 hektare ini telah dilakukan pembentukan jalan tani dan dilakukan pembabatan, Bastian juga mengakui jika sebagian dana PSR itu telah cair.
“Rata-rata sudah dikerja, karena tidak bisa diteras, maka dibuatkan jalan tani, baru dibabat, sebagian dananya sudah cair” Kata Bastian.
Bastian menuturkan, bahwa lahan diduga kosong seluas 28 hektare itu hanya dimiliki satu orang yakni Kepala Desa Kasintuwu, namun karena syarat pendataan maksimal 4 hektare perorang maka lahan tersebut dibagi atas beberapa nama.
“Maksimal satu orang 4 hektare cuma banyak keluarganya disitu kan, jadi pakai nama keluarganya, karena lahan pak Desa 30 hektare, yang didaftarkan hanya 28 hektare saja” tutur Bastian.
Terpisah, Sekretaris Koperasi KAMU saat dikonfirmasi terkait lahan diduga kosong tersebut berdalih bahwa lahan tersebut adalah lahan kebun kelapa sawit.
“Menurut info pemiliknya bahwa Lahan itu adalah lahan kebun kelapa sawit yang bibitnya bersumber dari bibit asalan, Kemudian diajukan pengusulannya sama pemilik lahan melalui dinas kabupaten dalam hal ini pendamping PSR Kabupaten Luwu Timur. Kemudian laha tersebut di trecking oleh pendamping setelah itu berkas pengusulannya di masukkan ke Koperasi KAMU untuk diinput datanya. Setelah diinput kemudian datanya dikirim ke Dinas Pertanian Kab. Luwu Timur dalam hal ini bagian yang menangani PSR untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan seterusnya, sampai disitu yang saya tahu pak” Ujar M. Alwan.
Ia juga menampik soal adanya lahan diduga kosong, dimana lahan kosong itu ada lantaran sudah dibersihkan.
“Lalu pertanyaannya sekarang, kenapa dia kosong jawaban saya yang saya tahu bahwa lahan itu sudah di bersihkan. Saya kira hanya itu yang bisa saya jelaskan kurang dan lebihnya mohon di maafkan” Ucap M. Alwan.
Saat ditanya soal pengakuan ketua kelompok tani yang membenarkan bahwa lahan tersebut memang kosong dan bukan kebun sawit, M. Alwan menjawab “terkait hal itu saya kurang tahu”.
Kembali ditanya soal dana yang menurut ketua kelompok tani sebagian telah cair, M. Alwan tidak memahami.
“Terkait anggaran saya kurang faham karena itu bukan ranah saya, mungkin sebaiknya koordinasi dengan Dinas terkait” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Sub. Dit Tanaman Tahunan (Ir. Arifin Pangaribuan, M.M) menegaskan lahan kosong tidak bisa masuk program PSR.
“Kalau diaturannya lahan kosong nggak bisa masuk pendataan PSR, kan sudah ada syaratnya untuk masuk program PSR, seperti umur tanaman, produksi rendah, bibit tidak jelas asal usul, kalau lahannya kosong ya nggak bisa” Tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PSR di Luwu Timur ini tengah dilidik oleh subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, dimana dana PSR senilai 25 juta per hektar tahun 2019 yang masuk ke rekening petani ditarik ke rekening koperasi KAMU sebagai pengusul. (HS)












