Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Polres Luwu Timur belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor dugaan rudapaksa remaja diduga difabel atau keterbelakangan mental di Sorowako, Luwu Timur, rabu (15/11/2023) lalu.
Meski telah diamankan selama tiga hari di Mapolres Luwu Timur, dua orang terlapor yakni NS warga Kolaka Utara dan EF kasir hotel tempat kejadian, namun Penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap para terlapor.
Hal itu disampaikan Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester MM Simamora dalam Konferensi Pers yang dilakukan malam tadi, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul. 21.00 WITA.
Dalam keterangan Persnya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dimana terduga korban AF (20) warga Sorowako, Luwu Timur belum dapat dimintai keterangan, lantaran kondisinya yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Vale.
” Belum ada penetapan tersangka, karena ini kita masih akan dalami, karena diduga korban ini juga belum kita periksa secara intensif, kemarin saat kita pemeriksaan lebih dalam lagi dia masih kurang sehat sehingga dia masih butuh istitrahat, jadi kita tidak bisa paksa dia untuk memberikan keterangan karena kita harus menghargai dan menghormati juga karena dia adalah terduga korban sehingga kita beri ruang kenyamanan,” Kata Kapolres Luwu Timur.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini belum bisa dikatakan bahwa rudapaksa atau pemerkosaan, lantaran pihaknya masih akan melengkapi hasil penyelidikan.
” Belum bisa kita masukkan dalam kategori pemerkosaan atau rudapaksa karena ini perlu pendalaman lebih lanjut, tetapi kami akan mencari bukti-bukti supaya kasus ini bisa lebih terang kedepannya,” Tegasnya.
Penyidik juga belum bisa memastikan jika terduga korban menyandang difabel atau keterbelakangan mental, pasalnya untuk membuktikan itu harus membutuhkan ahli dan pemeriksaan psikolog di Makassar.
” Kita masih butuh pemeriksaan lebih lanjut, karena ahli harus kita minta keterangan karena dia juga butuh pemdampingan khusus kalau memang itu ada gejala bahwa AF ada kekurangan,” Ujar Kapolres.
Saat Konferensi Pers, Polres Luwu Timur juga memperlihat sejumlah barang bukti yang diamankan seperti pakaian yang digunakan AF saat kejadian, alas tidur di kamar hotel, tisu dan uang tunai Rp. 200 ribu yang diduga diberikan oleh terlapor NS kepada AF, dan juga rekaman CCTV hotel.
Sementara Firawaty selaku Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Luwu Timur mengatakan bahwa sejak awal melakukan pendampingan kondisi AF memang sudah tidak sehat, setelah melaporkan kejadian tersebut, AF dirawat di Rumah Sakit hingga saat ini.
” Tadi kami mau lakukan penjangkauan ke Sorowako tapi informasi dari keluarganya belum bisa ditemui karena kondisinya masih belum sehat, tapi kami upayakan besok karena ini mau dibawa ke Makassar di Psikolog UPTD Provinsi dan Bayangkara, untuk estimasi waktu hasilnya itu paling dua sampai tiga hari sudah keluar,” Ucap Firawaty.
Baca berita terkait :
Oknum Caleg Diamankan di Polres Luwu Timur, Diduga Rudapaksa Remaja Keterbelakangan Mental