27 Juli 2024, 12:06 pm

Terungkap, Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Luwu Sudah Beristri dan Punya 2 Anak

Liputan Tim batarapos.com/Dedi

Luwu, batarapos.com – Berakhir sudah pelarian pelaku pemerkosaan dan pembunuhan NA (21) gadis asal Dusun Wara, Desa Wara, kecamatan Kamanre, kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Pelaku inisial AR (32) warga Gerumbul, Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, kabupaten Luwu ini ditangkap di Kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara, Minggu (18/2/2024) pukul. 15.30 WITA, saat akan melarikan diri ke Palu.

Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban melakukan perlawanan saat akan disetubuhi, korban dijemput menggunakan mobil oleh pelaku yang berprofesi sebagai sopir.

Korban janjian dengan pelaku untuk dijemput pulang dari tempat kursus di Belopa, kabupaten Luwu, namun pelaku mengajak korban menuju kota Palopo, saat tiba di kecamatan Bua, kabupaten Luwu, pelaku berhenti dan coba merayu serta meraba-raba korban untuk disetubuhi.

” Saya jemput saya ajak jalan baru saya rayu-rayu di mobil, akhirnya saya singgah disitu, tidak dibilang mau menolak mau marah,” Ucap pelaku dihadapan Kapolres Luwu saat Konferensi Pers di Mapolres Luwu, Senin (19/2/2024).

Korban yang sudah merasa tidak nyaman dengan kelakuan pelaku melontarkan kata yang tidak disenangi oleh pelaku, akhirnya korban dibenturkan ke dasbord mobil lalu pingsan.

Saat korban pingsan, pelaku memperkosa korban namun saat itu korban sadarkan diri lalu melakukan perlawanan dan berteriak, pelaku yang panik akhirnya menikam dada korban menggunakan senjata tajam berupa badik yang disembunyikan dibawah jok mobil.

Pelaku yang panik melihat korban sudah tidak bernyawa akhirnya berputar putar mengendarai mobil sambil membawa jenazah korban menunggu hingga malam tiba.

Jenazah korban akhirnya dibawa dan dibuang oleh pelaku di area jalan persawahan Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, kecamatan Walenrang Utara, kabupaten Luwu.

Kepada awak media, pelaku mengaku sudah memiliki istri dan dua orang anak, atas perbuatannya, pelaku merasa sangat menyesal dan bersalah.

” Pelaku AR terancam kurungan penjara lima belas tahun dan dijerat pasal berlapis,” Ungkap Kapolres Luwu AKBP Arisandi.

Selain tersangka yang ditangkap, Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat membawa korban, Handphone dan laptop milik korban yang diambil oleh pelaku serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Berita Terkait :

Terungkap Identitas Jenazah Wanita Ditemukan di Walenrang, Ada Luka Tusuk Dibagian Dada

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan