Majene, batarapos.com – Tak sampai 24 jam, Sat Reskrim polres Majene mengamankan Rh penyebar berita hoax yang viral di akun Facebook sejak kemarin, akibat dari perbuatannya, timbul keresahan warga di keluarga korban, pegawai rumah sakit Regional Prov. serta Masyarakat kabupaten Majene.
“Berita hoax beredar di Facebook sejak tadi pagi, diupload ke media sosial facebook,” kata Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji S.Ik, M.Si, Senin (30/3/2020).
Berita hoax tersebut akhirnya menghebohkan jagat maya warga Sulbar, dipimpin Kasat Reskrim polres Majene (AKP Jamaluddin, SH) bersama Tim Passaka Polres Majene langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.
Akun atas nama Abd Rahman Alias Rahman (19) beralamat Lingkungan Galung, Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Dalam akun tersebut pelaku menuliskan : “Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corono telah meninggal dunia, semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah”.
Kapolres Majene menjelaskan yang dimaksudkan adalah (Yuni) yang sementara menjalani isolasi positif Corona di RS Regional PROV. Sulbar.
“Berdasarkan klarifikasi dengan pihak RS Regional Provinsi Sulbar mengatakan bahwa anak yang semetara di isolasi dalam perawatan kelihatan nampak sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji diruangannya,” kata Irawan Banuaji.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoax tersebut, dengan barang bukti yang diamankan, Handphone merk xiomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoax.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku hanya iseng mengupload, tanpa mengecek kebenaran berita tersebut.
“Saya hanya iseng pak menguploadnya tanpa mengecek kebenaran berita itu” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dapat dijerat pasal 28 pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Sbn)