Luwu Timur, batarapos.com – Tim Pengawas (Timwas) Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur yang berasal dari gabungan instansi terkait antara lain ; Dinas Kesehatan, Satpol PP, Diskoperindag, Dinas Perikanan, DPMPTSP, Ekbang, Kominfo, bersama Badan POM Loka POM Palopo kembali melakukan pengawasan di Pasar Tradisional Kecamatan Malili, Minggu (9/5/2021).
Seperti di kecamatan sebelumnya, Tim dibagi menjadi 2 kelompok yakni Tim 1 pengawasan untuk obat dan kosmetik di Pimpin oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lutim, Baso Simun dan Tim 2 untuk pengawasan pangan di pimpin Kepala Loka POM Palopo, Mardianto.
Pada pengawasan obat dan kosmetik, Tim menyusuri 1 per 1 toko yang ada di dalam pasar tersebut dan menemukan begitu banyak barang yang telah expired atau kadaluarsa, bahkan ada kosmetik yang masa kadaluarsanya sejak 2007. Kemudian barang tersebut dicatat dan dikumpulkan, selanjutnya para pedagang yang menjual kosmetik kadaluarsa diminta untuk menandatangani berita acara penerimaan barang untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Camat Malili untuk dimusnahkan dimana sebelumnya para penjual kosmetik tersebut memilih kembali kosmetik yang telah kadaluarsa yang masih bisa di return.
Kepada penjual, Tim memberikan edukasi agar memisahkan barang yang telah kadaluarsa dan tidak memajangnya, karena barang tersebut sangat berbahaya jika di pakai oleh masyarakat.
“Barang ta banyak sekali yang sudah kadaluarsa, tolong diturunkan dari pajangan dan jangan di jual, kasian para pembeli kalau memakai barang kadaluarsa tersebut, apalagi ini ada sabun bayi, sangat berbahaya untuk kulit bayi, kedepan kami minta agar lebih memperhatikan barang jualan ta,” tegas Baso Simun.
Selain didalam pasar, Tim Pengawasan Obat dan Kosmetik juga menyusuri penjual obat dan kosmetik yang ada diluar pasar namun tidak banyak menemukan kosmetik yang expired.
“Bagus ini toko, dia perhatikan barang-barang jualannya, beda saat didalam pasar yang hampir 5 karung kita menemukan kosmetik kadaluarsa yang masih di jual,” ujar Baso Simun.
Sementara untuk Tim 2 yakni Pengawasan Pangan melakukan pengambilan 23 sampel berupa, air cucian ayam, kulit ayam, tahu goreng, cendol kemasan, terasi, ikan kering kendari, ikan kering Malili, ikan layang, ikan tuna, ikan asap, udang, jajanan seperti opak, bola pelangi, stick pedas kacang polong, kue lapis, es buah, pawa kukus.
Hasilnya, Kepala Loka POM, Mardianto menyatakan bahwa ke 23 sampel pangan yang telah melalui pengujian di mobil laboratoriam keliling loka Pengawas obat dan makanan dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, tidak ada yang mengandung formalin, boraks, dan pewarna tekstil,” sebutnya.
Selanjutnya, Tim 2 menyisir juga Toko yang berada diluar pasar, hasilnya ditemukan minum sirup marjan yang tidak memiliki izin edar, dan pudding instan merek pondak telah kadaluarsa, bahan kue dan puding memiliki izin edar palsu, sampai soda kue tidak terdaftar di Badan POM.
Tim pengawas juga menyempatkan mengunjungi tempat penggilingan daging di Bunker Malili. Berdasarkan penilaian tim, tempat penggilingan daging ini cukup higienis, hanya saja belum mempunyai izin MD, dan Pemilik usaha ini menyatakan siap mengurus izin dimaksud. (ikp/kominfo)