Masamba, Batarapos.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara, kembali melakukan pemeriksaan lanjutan untuk materi perkara, setelah menetapkan kepala desa Takkalala, kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, sebagai tersangka kasus penyalagunaan dana desa (DD) tahun 2017.
Tipikor Polres Luwu Utara, kembali melakukan pemeriksaan marathon terhadap kepala desa Takkalala, pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Rabu kemarin (18/9/19).
Sebelum dilakukan penahanan, Unit Tipikor Polres Luwu Utara memeriksa kepala desa Takkalala Nasryanti kurang lebih lima jam di ruang penyidik Tipikor Polres Luwu Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Syamsul Rijal kepada Batarapos.com di ruang kerjanya siang kemarin. Rabu (18/9/19).
“Pemeriksaan marathon ini adalah lanjutan atau pemeriksaan tersangka masuk dalam materi perkara, karena sebelumnya sudah kita periksa bahkan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU H. Syamsul Rijal. (Drs)