25 April 2024, 11:03 pm

Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur Terima Empat Ranperda Dari Bupati

Luwu Timur, batarapos.com – Wakil Ketua, HM. Siddiq BM menerima empat Ranperda dari Bupati Luwu Timur Drs. H. Budiman, M.Pd pada rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (21/11/22).

Empat Ranperda yang diterima HM. Siddiq BM adalah Ranperda Pajak Retribusi, Ranperda Tentang Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pemberantasan Narkoba dan Ranperda Penyesuaian Kecamatan Angkona dan Kalaena yang disaksikan Ketua DPRD Luwu Timur Aripin, S.Ag.

Pada kesempatan ini, Bupati Budiman mengatakan, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa, ”perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Ranperda”.

Penyusunan dan Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD. Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat,” ungkap Bupati.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, dihadiri segenap anggota DPRD, unsur TNI/Polri, Staf Ahli dan para kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan