Palopo, batarapos.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Kota Palopo berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis busur di jalan linkar, sekitar pukul 18.30 Wita. Senin (3/11/19) malam.
Berdasarkan laporan polisi Nomor. LPB / 275 / X / 2019 / SPKT /Res Kota Palopo pada tanggal 10 Oktober 2019, sehingga Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan, setelah mengetahui bahwa para pelaku berada di jalan linkar dan langsung meluncur ke tempat yang dimaksud.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian melalui Kasat Reskrim Kota Palopo mengatakan “Ketiga pelaku penganiayaan telah berhasil kita amankan, atas pengakuan para pelaku dihadapan penyidik bahwa pelaku utama pembusuran inisial M.TE (17),” terang Kasat Reskrim.
Ketiga Pelaku penganiayaan yang diamankan AL FAT (17) warga jalan Yos Sudarso, M. TE (17) dan DIKO (17) warga jalan Batara kota Palopo. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di unit Reamob Kota Palopo.
Adapun korbannya diketahui adalah warga Kabupaten Luwu Utara bernama Basrianto (19) warga dusun Dandang, kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Kronologis kejadian pada hari Kamis (10/10/19) sekitar pukul 17.30 bertempat di jalan lingkar kota Palopo, korban Basrianto bersama rekannya lagi nongkrong sambil minum jus, kemudian dihampiri pengamen.
Setelah para pelaku mengamen kemudian meminta uang kepada korban namun korban tidak memiliki uang, salah satu pelaku membusur korban namun cuman menyerempet bagian belakang korban kemudian para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan kepalan tangan.
Gitar dan helm yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka pada bagian bibir atas dan bawah. (Drs)