Jeneponto, batarapos.com – Puluhan Jurnalist di Kabupaten Jeneponto, yang tergabung dalam aksi solidaritas, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 3 Jurnalist, yang sedang peliputan di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Pekan lalu.
Kurang lebih 50 orang wartawan yang tergabung dalam Aksi solidaritas Jurnalist Jeneponto, Aksi itu dipusatkan di Perempatan Passamaturukang (Pastur), di bundaran dan depan kantor Polres Jeneponto, Kamis, (26/9/19).
Pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai bentuk kecaman, atas pemukulan tiga wartawan saat meliput demo Mahasiswa, terkait penolakan RUU KPK dan RKUHP, di sejumlah titik di Makassar, Selasa, (24/9/19) pekan lalu.
“Aksi unjuk rasa ini kami lakukan sebagai bentuk prihatin atas matinya Kebebasan Pers di Indonesia dan ketidak pahaman kepolisian terhadap Undang-undang yang mengatur tentang Pers,” ungkap Penanggung jawab aksi (Arifuddin Lau).
Sehingga para solidaritas Jurnalist Jeneponto, dalam aksinya, mendesak Kapolri agar mengevaluasi Kapolda Sulawesi Selatan serta Jajaranya, dan memperoses tindak kekerasan yang dilakukan oknum Aparat Kepolisian.
“tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparat kepolisian dan harus diproses di pengadilan, hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya, agar ada efek jera Sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” (tegasnya Arifuddin Lau).
Berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999, yang tertuang tentang pers, seorang wartawan/Jurnalist, dalam menjalankan tugas dilindungi oleh hukum.
Hal senada juga dikatakan Ketua Jurnalist Online (Join) Kabupaten Jeneponto (Arifuddin Lau), jeritan 3 wartawan yang dianiaya oleh oknum kepolisian, pada aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, adalah jeritan wartawan Jeneponto (Butta Turatea).
“Jeritan 3 wartawan yang dianiaya oleh oknum kepolisian, adalah jeritan kami di Butta Turatea, deritamu adalah derita kami wartawan Jeneponto, rasa sakit yang kamu rasakan akibat tindakan brutal oknum kepolisian, adalah rasa sakit kami pewarta Bumi Turatea,” Pungkasnya (Aripuddin Lau).
Selain itu, Ketua DPD JOIN Jeneponto (Arifuddin Lau), menyampaikan semoga kejadian ini tak terulang keduan kalinya di Jeneponto, Pasalnya dikhawatirkan mencederai marwah institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Kami para solidaritas Jurnalist Kabupaten Jeneponto, berharap pihak kepolisian, Kapolres Jeneponto, agar kiranya dapat menyampaikan tuntutan kami ke Kapolda.
Sebelumnya, sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut mencoba melerai, namun oknum polisi tetap melakukan aksi anarkis, Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ketiga Jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis, berupa ID Card. (Ridwan Tompo).