27 Juli 2024, 8:42 am

Ketua DPC APRI Luwu Timur Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Luwu Timur resmi ditahan.

Penahanan terhadap MK Ketua DPC APRI Luwu Timur oleh Penyidik Polres Luwu Timur mulai tanggal 5 Maret 2024 setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik penambang galian Golongan C di kecamatan Mangkutana.

” Benar, tersangka MK sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur sejak tanggal 5 Maret 2024,” Ungkap Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur Bripka. Muh. Taufik, kepada batarapos.com, Minggu 10 Maret 2024.

Dari tangan tersangka, Penyidik Polres Luwu Timur juga menyita rekening koran dimana rekening tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk melakukan transksaksi dugaan penipuan dan penggelapan.

” Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” Ucap Bripka Muh. Taufik.

Tersangka MK dilaporkan oleh salah seorang penambang yang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, MK mengajak korban untuk masuk ke asosiasi dengan miminta sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat RMC (Responsible Mining Community) untuk melakukan penambangan walaupun tanpa IUP dan IUPR.

” Modusnya bahwa kalau sudah ada sertifikat RMC sudah bisa menambang tidak ada yang bisa hentikan karena sdah dinaungi APRI,” Kata Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur.

Sejak MK ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan di Mapolres Luwu Timur, ketua DPW APRI Sulawesi Selatan, Purwanto tidak merespon konfirmasi awak media, sementara pengakuan MK sejumlah dana tersebut juga diserahkan ke sejumlah pengurus APRI.

Berita terkait :

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPC APRI Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan