Liputan : Dedi
Palopo, batarapos.com – Seorang oknum aktivis berinisial R dilaporkan ke Polres Palopo setelah diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik wartawan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Jumat (17/7/2026) kemarin.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan gabungan mahasiswa dan aktivis tersebut awalnya berlangsung aman dan kondusif. Namun, situasi berubah memanas ketika terjadi adu mulut antara oknum aktivis tersebut dengan salah seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Menurut keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, perselisihan bermula saat oknum aktivis itu melontarkan kalimat yang dianggap tidak pantas kepada wartawan. Beruntung, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi segera melerai sehingga kedua belah pihak dapat dipisahkan dan situasi kembali terkendali.
Persoalan kemudian berlanjut setelah oknum aktivis tersebut diduga melakukan siaran langsung melalui akun Facebook bernama Reski Halim. Dalam siaran itu, ia disebut menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan menyinggung salah satu media di Kota Palopo.
Selain itu, unggahan tersebut juga diduga memuat kalimat yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini memicu reaksi dari sejumlah insan pers di Palopo dan Luwu Raya yang kemudian sepakat mengawal pelaporan ke Polres Palopo.
Usai diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan awak media diarahkan menuju Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Awak media yang mengawal pelaporan menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam unggahan yang beredar di media sosial, di antaranya dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang dinilai merusak citra media, serta dugaan fitnah.
“ Ini tidak bisa dibiarkan. Kalimat-kalimat yang dilontarkan saat siaran langsung dinilai tidak beradab dan mengandung unsur provokatif sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Iting, salah seorang wartawan yang ikut mengawal pelaporan.
Ia juga menegaskan pentingnya solidaritas di kalangan insan pers untuk menjaga marwah dan independensi profesi wartawan di Palopo dan Luwu Raya.
“ Kita sudah lama bersabar. Sudah waktunya kita memperkuat solidaritas demi menjaga marwah wartawan di Palopo dan Luwu Raya, ” tegasnya.
Sementara itu, Fredy yang turut mengawal proses pelaporan menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“ Kami tidak main-main. Karena sudah membawa-bawa nama wartawan, kasus ini akan kami kawal hingga ada kepastian hukum, ” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun dugaan pasal yang akan diterapkan terhadap terlapor.












